KALTIMPOST.ID, SOLO-Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta pada Rabu (11/2/2026) sore. Kehadiran Jokowi bertujuan untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik atas tudingan penggunaan ijazah palsu yang menyeret namanya.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Jokowi menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 2,5 jam, dimulai sejak pukul 16.00 WIB hingga malam hari.
Ditemui usai pemeriksaan, Jokowi mengonfirmasi bahwa kehadirannya adalah untuk melengkapi berkas perkara yang sedang berjalan. Namun, ia enggan merinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Ya, ada pemeriksaan tambahan. Terkait keterangan dan penjelasan lebih rinci, biar kuasa hukum yang menjelaskan," ujar Jokowi singkat di Mapolresta Solo sebelum bertolak kembali ke kediaman pribadinya menggunakan mobil Alphard hitam.
Detail Skripsi Jadi Materi Penyidikan
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa kliennya dicecar sekitar 10 pertanyaan kunci. Penyelidikan kali ini difokuskan pada pendalaman fakta mengenai masa perkuliahan Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Yakup menyebutkan, salah satu poin penting yang didalami penyidik adalah proses penyusunan karya ilmiah atau skripsi.
"Tadi Pak Jokowi menjelaskan alurnya secara gamblang dan mendalam, termasuk bagaimana proses pembuatan skripsinya dulu. Ini merupakan pendalaman dari keterangan-keterangan yang sudah diberikan sebelumnya," ungkap Yakup kepada awak media.
Baca Juga: KPU Tampilkan Salinan Ijazah Jokowi ke Publik, Dokumen Pilpres 2014–2019 Dibuka Tanpa Sensor
Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menurut Yakup, kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan rinci untuk membuktikan bahwa tuduhan ijazah palsu tersebut tidak berdasar. Penjelasan tersebut diharapkan dapat memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
"Data dan keterangan ini nantinya akan digunakan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan," tambahnya.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan pihak Jokowi dalam menghadapi serangan hoaks dan fitnah yang berkaitan dengan integritas akademiknya selama menempuh pendidikan tinggi di UGM.(*)
Editor : Thomas Priyandoko