KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat memasuki babak baru pasca penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.
Salah satu poin krusial dalam dokumen tersebut adalah penyesuaian aturan sertifikasi halal serta penghapusan tarif impor untuk berbagai produk unggulan kedua negara.
Berdasarkan Pasal 2.9 dari dokumen kesepakatan yang dirilis Sabtu (21/2/2026), Indonesia sepakat untuk memberikan pengecualian kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk manufaktur asal Negeri Paman Sam. Produk-produk tersebut meliputi kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya.
Selain itu, Indonesia diminta untuk mengakui secara langsung hasil sertifikasi dari lembaga halal Amerika Serikat yang telah disetujui otoritas dalam negeri tanpa perlu melakukan audit atau pemeriksaan tambahan. AS juga mendorong pemerintah Indonesia untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi pengakuan lembaga sertifikasi halal mereka.
Baca Juga: Tragis! 3 Remaja Tewas Tersambar Kereta di Batang Saat Rekam Video Usai Sahur
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kesepakatan ini juga mencakup pemberian tarif 0% bagi komoditas pertanian vital dari Amerika Serikat. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga pangan di tingkat konsumen Indonesia. Yaitu, gandum bahan baku utama industri tepung terigu dan mi, dan kedelai, komponen dasar pembuatan tahu dan tempe.
"Melalui fasilitas tarif nol persen ini, beban biaya bahan baku industri dalam negeri dapat ditekan, sehingga masyarakat tidak perlu menanggung biaya tambahan," ujar Airlangga dalam keterangan persnya, Jumat (20/2/2026).
Di sisi lain, Indonesia mendapatkan keuntungan besar melalui pembebasan bea masuk untuk 1.819 pos tarif produk yang diekspor ke Amerika Serikat. Sejumlah komoditas andalan Indonesia kini dapat masuk ke pasar AS tanpa dikenakan pajak impor, di antaranya sektor Pertanian dan perkebunan meliputi minyak kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, dan karet. Sektor industri dan teknologi, komponen elektronik, semikonduktor, tekstil, garmen, hingga suku cadang pesawat terbang.
Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk meminimalisir hambatan non-tarif serta mempermudah prosedur perizinan impor bagi perusahaan Amerika, khususnya di sektor farmasi, kesehatan, serta teknologi informasi dan komunikasi (ICT). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat kerja sama strategis di bidang industri teknologi tinggi.(*)
Editor : Hernawati