Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PDIP Bongkar Sumber Dana MBG, Diambil dari Anggaran Pendidikan Rp 223,5 Triliun

Ari Arief • Jumat, 27 Februari 2026 | 10:17 WIB

Ilustrasi MBG
Ilustrasi MBG

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-PDI Perjuangan secara resmi merilis data mengenai asal-usul pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diambil guna merespons simpang siur informasi yang memicu perdebatan di internal kader partai hingga masyarakat luas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menekankan pentingnya klarifikasi ini agar tidak terjadi distorsi informasi, terutama bagi pengurus partai di tingkat DPD dan DPC yang kerap mendapat pertanyaan dari konstituen.

"Banyak kader dan warga yang bingung karena narasi yang berkembang di media sosial. Karena itu, kami perlu meluruskan berdasarkan data resmi," ujar Esti, Jumat (27/2/2026).

Bukan Hasil Efisiensi, Tapi Anggaran Pendidikan

Baca Juga: CELIOS Soroti Pemborosan Program MBG, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp 1,27 Triliun per Pekan

Esti menjelaskan, selama ini publik berpegang pada aturan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, yang nilainya mencapai Rp 769 triliun untuk tahun ini.

Namun, setelah membedah dokumen negara, ditemukan bahwa porsi besar dana tersebut dialokasikan untuk program MBG.

"Dalam lampiran APBN yang dituangkan melalui Peraturan Presiden, tertulis jelas bahwa dari total anggaran pendidikan Rp 769 triliun, sebesar Rp 223,5 triliun dialokasikan untuk Makan Bergizi Gratis. Itu data resmi di buku lampiran APBN," tegasnya.

Senada dengan Esti, wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, membantah klaim yang menyebut anggaran MBG berasal dari penghematan belanja kementerian atau lembaga lain.

Baca Juga: Sorotan Higienitas Program MBG, Telur Berlumur Kotoran Ayam Viral di Media Sosial

Adian merujuk langsung pada dasar hukum utama, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Landasan Hukum Penggunaan Dana

Adian memaparkan bahwa Penjelasan Pasal 22 dalam UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa biaya operasional penyelenggaraan pendidikan kini mencakup program Makan Bergizi, baik di sekolah umum maupun lembaga pendidikan keagamaan.

Hal ini kian dipertegas dalam Perpres Nomor 118 Tahun 2025 mengenai Rincian APBN 2026. "Di sana tercantum alokasi untuk Badan Gizi Nasional mencapai Rp 223.558.960.490," ungkap Adian.

Menurut Adian, pengungkapan data ini adalah bentuk komitmen PDIP terhadap transparansi dan penghormatan pada konstitusi.

Ia menilai masyarakat berhak tahu bahwa program tersebut memang menyedot porsi dari dana pendidikan.

Baca Juga: Viral Istri Gubernur Kaltim Pakai Outfit ala Noni Belanda saat Temui Penjual Sayur, Netizen Singgung Mobil Dinas Rp 8,5 M

"Kita bernegara dipandu oleh aturan. Menyampaikan fakta sesuai UU dan Perpres adalah cara kita menghargai produk hukum yang dibuat DPR dan Pemerintah. Intinya, kita luruskan bahwa anggaran ini memang diambil dari pos pendidikan," katanya.(*)

Editor : Dwi Puspitarini
#apbn #anggaran #pdip #pendidikan #Mbg