KALTIMPOST.ID-Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian dua tambahan penghasilan bagi aparatur negara, termasuk pensiunan.
Kebijakan ini memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PT Taspen (Persero).
Aturan tersebut berlaku bagi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan PNS.
Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa THR Idul Fitri 2026 telah mulai dicairkan, sementara gaji ke-13 dijadwalkan dibayarkan pada Juni 2026.
Besaran yang diterima mengacu pada komponen penghasilan, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya sesuai ketentuan.
Selain mengatur pencairan THR dan gaji ke-13, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga memuat sejumlah penyesuaian terkait sistem kerja, hak cuti, hingga struktur tunjangan pegawai.
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah rutin tahunan untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus memberikan penghargaan kepada para pensiunan atas pengabdiannya.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi nasional, terutama menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: Obat Nanti Dulu! Ini 5 Buah Penurun Kolesterol Cepat Usai Kamu Kalap Makan saat Lebaran
Dalam praktiknya, aturan mengenai THR biasanya diumumkan beberapa waktu sebelum Lebaran agar instansi memiliki waktu cukup untuk memproses administrasi pencairan kepada penerima.
Dasar hukum penerbitan PP ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Keuangan Negara, hingga APBN Tahun Anggaran 2026.
Dengan adanya PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah memastikan penyaluran dua tambahan penghasilan tersebut berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan bagi seluruh penerima, termasuk para pensiunan.(*)