Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

MAKI Soroti Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Dinilai Diskriminatif

Ari Arief • Senin, 23 Maret 2026 | 13:18 WIB

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tersangka korupsi dana haji KPK.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tersangka korupsi dana haji KPK.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah menuai kritik pedas. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai langkah tersebut memicu kesan diskriminasi di mata publik.

Boyamin mengungkapkan, kebijakan lembaga antirasuah ini sangat kontras dengan prosedur yang selama ini diterapkan. Menurutnya, KPK hampir tidak pernah memberikan kelonggaran penahanan kecuali tersangka dalam kondisi sakit parah.

"KPK biasanya tidak memberikan penangguhan atau pengalihan status tahanan jika yang bersangkutan sehat. Ini tiba-tiba dialihkan saat kondisi sehat, apalagi momentumnya mendekati Lebaran," ujar Boyamin, dikutip Senin (23/3/2026).

Baca Juga: KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Hanya Bersifat Sementara

Menuai Kecemburuan di Rutan

Lebih lanjut, Boyamin menyebut perlakuan khusus terhadap mantan Menteri Agama tersebut mencederai rasa keadilan. Ia mengklaim kebijakan ini memicu keresahan dan protes dari para tahanan korupsi lainnya yang masih mendekam di balik jeruji besi.

"Muncul persepsi ada perlakuan istimewa. Tahanan lain tetap di sel, sementara Yaqut bisa pulang ke rumah seolah-olah demi merayakan Lebaran. Ini menciptakan diskriminasi yang nyata," tegasnya.

Demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat, MAKI mendesak KPK segera mengembalikan Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan). "Langkah ini penting untuk mengobati rasa ketidakadilan di masyarakat. KPK harus menunjukkan keseriusan dengan menahan tersangka di rutan, bukan di rumah," tambah Boyamin.

Baca Juga: Status Penahanan Gus Yaqut Dialihkan ke Rumah, KPK Tegaskan Bukan karena Sakit

KPK Klaim Sesuai Prosedur

Menanggapi tudingan tersebut, pihak gedung merah putih menegaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut sudah melalui pertimbangan hukum yang matang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan ketat terhadap tersangka.

"Meski statusnya dialihkan, KPK tetap melakukan pengamanan dan pengawasan melekat kepada yang bersangkutan," jelas Budi.

Ia membantah adanya keistimewaan dan menyatakan bahwa prosedur tersebut bersifat sementara dan sah secara hukum. Budi juga menjamin bahwa proses penyidikan perkara korupsi kuota haji ini tidak akan terganggu.

Baca Juga: Skandal Intelijen Perang Iran 2026: Trump Sengaja 'Kubur' Laporan 18 Lembaga Intelijen AS demi Israel

"Proses hukum tetap berjalan tegak lurus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalihan ini sudah sesuai dengan ketentuan penyidikan," jelasnya.(*)

Editor : Hernawati
#kpk #prosedur #Yaqut #maki