Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Suap Izin Tambang: Enam IUP Rudy Ong Chandra terbit Hanya Bermodalkan Pertek

Bayu Rolles • Senin, 30 Maret 2026 | 13:44 WIB

LANJUT: Sidang lanjutan dugaan suap izin tambang yang menyeret Dayang Donna Walfiaries Tania, putri mantan gubernur Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (30/3/2026).
LANJUT: Sidang lanjutan dugaan suap izin tambang yang menyeret Dayang Donna Walfiaries Tania, putri mantan gubernur Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (30/3/2026).

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perpanjangan enam izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dari empat perusahaan milik Rudy Ong Chandra, diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sehari selepas mereka menerima pertimbangan teknis (pertek) dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben).

“Parameter penerbitan izin cuma satu. Tunggal, pertek dari Distamben,” ujar mantan Kepala DPMPTSP Kaltim, Didi Rudiansyah, di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin, 30 Maret 2026.

Surat permohonan perpanjangan enam izin itu diketahuinya masuk ke instansinya awal Januari 2015. Berkas itu lalu diteruskan ke Distamben untuk ditelaah secara teknis. Dua pekan kemudian, advis teknis itu terbit.

Sebelum izin ditekennya, ada kabar jika ada sengketa hukum di internal perusahaan-perusahaan yang terhubung dengan Rudy Ong Chandra itu, serta permohonan serupa pernah diajukan ke Pemkab Kutai Kartanegara, ketika kewenangan pertambangan belum beralih ke provinsi.

"Sempat panggil kepala bidang dan seksi terkait membahas soal itu. Saya pastikan dulu tahapannya benar, apalagi ini masa peralihan kewenangan. Bisa dibilang ini IUP pertama yang diterbitkan provinsi,” ulasnya.

Ketika kewenangan pertambangan beralih ke provinsi, pengurusan izin tambang memang didelegasikan dari Gubernur ke DPMPTSP.

Enam IUP Eksplorasi baru benar-benar ditekennya pada 29 Januari 2025, selepas putusan pengadilan negeri yang menyatakan sengketa hukum di internal itu sudah klir diserahkan perwakilan Rudy Ong ke DPMPTSP.

Selama proses tersebut, Didi menegaskan tak pernah bertemu langsung dengan Rudy Ong Chandra, Chandra Setiawan alias Iwan, maupun Sugeng.

Soal nama Dayang Donna yang disebut-sebut ikut dalam pengurusan izin, Didi mengaku hanya mendengar dari Donny Jufriansyah. “Saya bilang, tunggu saja prosesnya. Karena semua bergantung pertek,” katanya.

Meski begitu, ia tak pernah mengonfirmasi kabar tersebut ke Awang Faroek Ishak, Gubernur Kaltim kala itu, terkait benar atau tidaknya keterlibatan putri kepala daerah itu.

Dalam ruang sidang Didi tak sendiri. Ada dua saksi lain yang dihadirkan Jaksa KPK bersamanya untuk diperiksa dalam perkara yang menyeret Dayang Donna Walfiaries Tania. Mereka, Donny Jufriansyah dan Edi Gunawan.

Donny Jufriansyah, yang saat itu masih staf pelayanan perizinan, memberikan potongan cerita lain. Ia mengaku baru mengetahui adanya pengurusan enam IUP tersebut setelah advis teknis diterbitkan. “Saya lapor ke kadis. Baru diproses IUP perpanjangan eksplorasi,” ujarnya.

Dari Distamben, nama Arifin disebut ikut memberi kabar terkait enam izin itu. Bahkan, dalam masa transisi kewenangan, Distamben disebut membantu menyusun draf surat izin. Ada dorongan agar proses dipercepat. Istilahnya, untuk segera dibawa ke “Gedung Putih", sebutan internal bagi rumah jabatan gubernur.

Saksi lain, Edi Gunawan, menguatkan. Ia menyebut saat itu DPMPTSP masih meraba prosedur, karena ini kali pertama menerbitkan izin pasca peralihan kewenangan.

“Belum ada SOP yang rigid. Jadi memang banyak dibantu Distamben, termasuk konsep izin,” katanya singkat.

Di pengujung sidang, Dayang Donna memilih tak menanggapi keterangan para saksi itu. "Saya tak ada tanggapan, majelis. Karena saya tak mengerti teknis yang disampaikan saksi-saksi," akunya. (*)

Editor : Duito Susanto
#kasus suap #Pertimbangan Teknis #izin tambang #pengadilan tipikor #awang faroek ishak #kaltim #samarinda #Rudy Ong Chandra #dayang donna #izin usaha pertambangan