Empat Sektor Ini Jadi Incaran PAD Kaltim, DPRD Ingatkan Risiko Pembentukan BLUD dan Salah Hitung

Bayu Rolles • Dipublikasikan Selasa, 27 Oktober 2026 | 23:00 WIB
Anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono. (Bayu/KP)
Anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono. (Bayu/KP)  

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Upaya mendongkrak pendapatan daerah dengan mencari sumber penerimaan baru perlu memastikan langkah itu punya dasar hukum dan mekanisme yang sah. Persoalan itu mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPAD).

 Setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim menemukan sejumlah klausul yang tak lagi bisa menggunakan mekanisme pemungutan sebelumnya.

Anggota Pansus LLPAD, Didik Agung Eko Wahono, menyebut ada empat sektor yang perlu disesuaikan mekanisme pemungutannya, yakni retribusi terminal, perikanan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan.

Keempatnya masih berpeluang menghasilkan pendapatan bagi daerah. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Daerah, sebut dia, perlu menyiapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki keleluasaan mengelola layanan sekaligus melakukan pemungutan sesuai ketentuan.

“Kalau petunjuk dari Mendagri, solusi untuk klausul-klausul yang tidak bisa masuk itu adalah dibuatkan BLUD,” kata Didik.

Baca Juga: Rekayasa 17 Kredit Pegadaian Samarinda Rp1,22 Miliar, Eva Dituntut 4 Tahun Penjara

Tapi membentuk BLUD juga membuka persoalan lain. Ada kebutuhan kelembagaan, biaya operasional, dan konsekuensi anggaran yang meati dihitung. Pemerintah tak bisa sekadar mendirikan badan pengelola demi membuka keran penerimaan baru.

“Jangan sampai BLUD dibentuk, penghasilannya hanya sedikit. Itu malah bangkrut lagi daerah kita,” ujarnya.

Hal itu jadi batas agar daerah tak asal membentuk unit baru. Apalagi potensi penerimaan yang tercatat dalam proyeksi belum tentu seluruhnya bisa dipungut. Terlebih, jika realisasinya bergantung pada lembaga baru yang juga membutuhkan biaya untuk beroperasi.

Didik menyebut  potensi pendapatannya memang terlihat fantastis, sekitar Rp335 miliar per tahun. Tapi nilai itu masih sebatas perkiraan dan belum pasti masuk ke kas daerah sebagai pendapatan.

“Di sini contoh potensinya ada Rp335 miliar per tahun. Kalau dibuatkan BLUD, apakah BLUD nanti mampu menghasilkan itu? Kalau tidak, ya percuma saja,” katanya.

Baca Juga: Warga Berau Meradang Akibat Listrik Padam, Bupati Tegur PLN terkait Pemadaman yang Berulang

Karena itu, pansus perlu menguji lebih dulu sumber penerimaan, dasar hukum pemungutan, kapasitas pengelola, hingga biaya yang harus ditanggung. Perhitungan juga perlu membedakan antara pendapatan kotor dan penerimaan bersih yang benar-benar dapat disumbangkan kepada daerah.

Tanpa pengujian itu, angka Rp335 miliar hanya akan jadi proyeksi di atas kertas. Bahkan, upaya menambah pendapatan berisiko berubah menjadi beban baru jika biaya operasional BLUD tak sebanding dengan penerimaannya.

Kini, tantangan penyusunan Raperda LLPAD bukan lagi soal membuka sumber pendapatan baru. Tapi juga memastikan setiap rupiah yang diburu untuk mendanai pembangunan daerah punya dasar pemungutan yang jelas dan realistis dikelola. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
dprd kaltim PAD Kaltim APBD Kaltim