Jejak Pelarian Pembobol ATM Samarinda hingga ke Jawa Barat

Dwi Restu A • Dipublikasikan Rabu, 4 November 2026 | 07:37 WIB
RINGKUS: Tim gabungan kepolisian meringkus pelaku pembobol ATM yang berusaha kabur melalui bandara, serta ditangkap di Cimahi, Jawa Barat.
RINGKUS: Tim gabungan kepolisian meringkus pelaku pembobol ATM yang berusaha kabur melalui bandara, serta ditangkap di Cimahi, Jawa Barat. (IG Polsekta Sungai Kunjang)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Jajaran Polsek Sungai Kunjang bersama Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah gerai Indomaret, Jalan Cendana, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Aksi pembobolan dua mesin ATM tersebut menyebabkan kerugian materi mencapai Rp 450 juta.

Dilansir dari laman resmi Instagram Polsek Sungai Kunjang, peristiwa pembobolan terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 02.30 Wita. Pelaku masuk ke toko dengan menjebol plafon, lalu merusak mesin ATM BCA dan ATM Bersama menggunakan gerinda dan bor.

Baca Juga: Alat Sadap Polri Bernilai Triliunan Rupiah, Sistem LIMS Diduga Digunakan untuk Sadap Prabowo

Tim gabungan dari Jatanras Polda Kaltim, Polresta Samarinda, Polsek Sungai Kunjang, dan Polsek Bandara Balikpapan berhasil menangkap tersangka pertama, Danis Agus Setiawan alias Pentol. Dia diringkus di Bandara Sepinggan, Balikpapan, Senin (2/11/2026).

"Di Indomaret, Pak. Berdua," ucap salah satu pelaku dalam rekaman tersebut. 

Pengembangan kasus berlanjut melalui koordinasi dengan Jatanras Polres Cimahi, Jawa Barat. Hasilnya, tersangka kedua berinisial Anggi Maulana ditangkap di Kabupaten Ciamis pada hari yang sama.

Baca Juga: Begini Kronologi Dugaan Penyadapan Prabowo, Berawal dari Deteksi Radar di Rumah Ahrie Sonta

Polisi menyita barang bukti berupa peralatan pembobol ATM serta uang tunai sebesar Rp 247.072.000. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Sungai Kunjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor : Dwi Restu A
pembobolan atm 247 juta indomaret cendana samarinda