KALTIMPOST.ID, BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang dengan tegas menolak rencana operasional batching plant di kawasan permukiman. Sikap tersebut ditegaskan saat kunjungan lapangan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), aparat wilayah, dan perwakilan masyarakat, Senin (2/2/2026).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menilai lokasi batching plant tidak layak dijadikan kawasan industri. Pasalnya, area tersebut berada di tengah permukiman warga, berdekatan dengan fasilitas umum seperti sekolah, serta tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah.
“Dari awal kita sudah melihat penolakan masyarakat. Di media pun jelas semuanya menolak. Maka kami dari DPRD meminta OPD terkait agar izin batching plant tidak diterbitkan,” tegas Sahib.
Baca Juga: Fakta Lengkap Kematian Eks Sekjen Pordasi DKI, Dianiaya Berhari-hari Lalu Dibuang di Bantul
Politikus Partai NasDem itu juga menyoroti kelengkapan perizinan yang hingga kini belum terpenuhi. Menurutnya, kegiatan batching plant belum mengantongi izin lengkap, termasuk laporan dan persetujuan dari instansi lingkungan hidup.
“Di lingkungan hidup saja belum ada laporan masuk. Ini masih proses, jadi jangan dikeluarkan izinnya,” ujarnya.
Sahib mengingatkan agar pengusaha tidak mengulangi praktik lama dengan membangun terlebih dahulu sebelum mengurus perizinan. Ia menilai pola tersebut melanggar aturan dan berpotensi merusak kepercayaan publik.
Baca Juga: Leny Marlina Kembali Terpilih Pimpin Ketua BPC PHRI Samarinda Periode 2026–2031 secara Aklamasi
“Jangan bangun dulu baru urus izin. Itu merusak moral semua pihak, seolah-olah nanti ada permainan di belakang,” katanya.
Senada, anggota Komisi A DPRD Bontang, Yusuf, menegaskan DPRD akan berdiri bersama masyarakat menolak keberadaan batching plant di lokasi tersebut. Ia menyebut kawasan itu secara jelas merupakan zona permukiman, bukan kawasan industri.
“Ini kawasan permukiman, bukan kawasan industri. Kalau mau bangun industri, silakan di kawasan yang memang sudah ditetapkan sebagai kawasan industri,” jelasnya.
Baca Juga: Potensi PAD Kaltim Rp 300 Miliar dari STS Mahakam Menguap Begitu Saja
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu juga menyoroti proses perizinan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menurutnya, perizinan seharusnya dimulai dari tingkat bawah sebelum ke tingkat atas.
“Kalau dari atas dulu baru ke bawah, itu sudah salah. Kita yang akhirnya kejatuhan dampaknya,” sebut Yusuf.
Dalam kunjungan tersebut, DPRD Bontang menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas. DPRD meminta seluruh OPD terkait, terutama yang menangani perizinan dan tata ruang, agar konsisten menegakkan aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Baca Juga: 30 Aduan Masuk, Mahasiswa Keluhkan Kacanya Tata Kelola Gratispol Kaltim
“Kami dari DPRD akan membackup penuh masyarakat. Jangan sampai izin ini keluar,” pungkas Yusuf. (*)
Editor : Ery Supriyadi