KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Sebanyak 139 desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dipastikan mengalami penurunan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2026.
Penurunan ini terjadi secara nasional dan merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat terkait pengalihan sebagian anggaran untuk program strategis nasional.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Yudieth, menjelaskan Kementrian Keuangan telah memberikan gambaran awal proyeksi DD yang akan diterima.
“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memang belum terbit. Namun, pada Desember lalu kami sudah menerima surat dari Kementerian Keuangan yang memberikan informasi awal mengenai besaran DD tiap desa,” kata Yudieth, Kamis (8/1).
Ia menyebutkan, besaran DD sementara tersebut dapat dilihat melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Dari data awal itu, alokasi untuk DD di Kutim rata-rata hanya berkisar antara Rp200 juta hingga Rp400 juta per desa.
“Padahal tahun sebelumnya kisarannya bisa mencapai Rp600 juta hingga Rp3 miliar. Jadi memang terlihat penurunannya cukup signifikan,” ujarnya.
Menurut Yudieth, penurunan Dana Desa ini tidak hanya terjadi di Kutim, melainkan di seluruh desa di Indonesia. Hal ini disebabkan sebagian DD dialihkan untuk mendukung program strategis nasional, salah satunya pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Selain DD, Alokasi Dana Desa (ADD) di Kutim juga dipastikan mengalami penurunan. Hal ini seiring dengan menurunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim tahun 2026.
Dikatakannya, ADD paling sedikit diterima sepuluh persen dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Pada saat dana perimbangan yang diterima kurang, otomatis ADD ikut berkurang,” terang Yudieth.
Dengan kondisi tersebut, desa-desa di Kutim diminta lebih selektif dan kreatif dalam menyusun program pembangunan. Prioritas penggunaan anggaran menjadi kunci agar kegiatan desa tetap berjalan.
“Desa harus benar-benar fokus pada kegiatan prioritas. Alhamdulillah kalau desa punya Pendapatan Asli Desa (PADes) yang besar, itu bisa membantu menyokong kegiatan lainnya,” katanya.
Yudieth menambahkan, fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, terdapat delapan fokus utama penggunaan Dana Desa.
Di antaranya yakni, penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), penguatan desa tangguh bencana dan berketahanan iklim, peningkatan layanan dasar kesehatan, ketahanan pangan, dukungan KDKMP, pembangunan infrastruktur, infrastruktur digital dan teknologi desa, serta pengembangan potensi dan keunggulan desa. (*)
Editor : Ismet Rifani