Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kompol Kosmas Ajukan Banding Usai Dipecat, Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol Terus Bergulir

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 10 September 2025 | 11:53 WIB
Kompol Kosmas K. Gae saat menjalani siding atas kasus kendaraan taktis Brimob yang tabrak driver ojol.
Kompol Kosmas K. Gae saat menjalani siding atas kasus kendaraan taktis Brimob yang tabrak driver ojol.

KALTIMPOST.ID, Polemik kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan memasuki babak baru.

Kompol Kosmas K. Gae, yang kala itu menjabat Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri, resmi mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa banding tersebut diajukan setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pekan lalu.

Dalam sidang itu, Kosmas dinyatakan melanggar kode etik karena dianggap tidak profesional saat mengawal aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 lalu.

Keputusan tersebut muncul setelah insiden rantis yang ditumpanginya menewaskan seorang pengemudi ojol di lokasi kejadian.

Tak hanya diberhentikan secara tidak hormat, Kosmas juga mendapat sanksi etika dengan cap perbuatan tercela.

Selain itu, ia dikenai hukuman administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Hukuman patsus itu sudah ia jalani sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Dalam insiden tragis tersebut, Kosmas diketahui berada di kursi depan mendampingi pengemudi rantis, Bripka Rohmad.

Di bagian belakang, terdapat lima anggota Brimob lain yang turut serta dalam pengamanan aksi.

Peristiwa itu menjadi sorotan publik setelah rekaman video rantis menabrak Affan Kurniawan beredar luas di media sosial, memicu gelombang kecaman terhadap kepolisian.

Kosmas mengaku dirinya baru mengetahui adanya korban jiwa setelah video tersebut viral.

Ia menegaskan tidak pernah memiliki niatan menghilangkan nyawa orang lain.

Menurutnya, kehadirannya saat itu semata-mata menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban sesuai instruksi pimpinan.

Meski begitu, Kosmas tetap menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan juga kepada pimpinan Polri atas kejadian yang menimbulkan duka mendalam itu.

Kasus ini menambah panjang daftar sorotan publik terhadap aparat dalam penanganan aksi massa.

Proses banding yang diajukan Kosmas kini akan menjadi penentu nasib kariernya di institusi Polri.

Jika banding ditolak, maka status PTDH akan tetap berlaku dan Kompol Kosmas harus menerima konsekuensi terberat dalam perjalanan tugasnya sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Sementara itu, keluarga korban Affan Kurniawan masih menunggu kepastian keadilan.

Publik juga menyoroti agar Polri benar-benar transparan dalam menangani kasus ini, mengingat insiden tersebut menyangkut nyawa seorang warga sipil yang sedang bekerja mencari nafkah.

 

Editor : Hernawati
#Kompol Kosmas #ojol affan #Rantis Brimob