KALTIMPOST.ID-Pemerintah Indonesia telah merilis secara resmi daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Pengumuman yang disampaikan pada Jumat, 19 September 2025, menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin merencanakan berbagai kegiatan, termasuk liburan.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
Keputusan ini diharapkan menjadi panduan yang jelas bagi semua pihak, baik individu maupun sektor bisnis, dalam merencanakan aktivitas sepanjang tahun.
Total 25 Hari Libur Lewat SKB 3 Menteri
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Menurut Menko PMK Pratikno, keputusan ini dibuat setelah melalui pertimbangan matang untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan waktu istirahat dan perayaan hari-hari besar.
Dengan adanya jadwal ini, masyarakat memiliki lebih banyak kesempatan untuk bersantai atau menghabiskan waktu bersama keluarga.
SKB ini juga menjadi acuan penting bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun rencana kerja yang lebih efisien.
Berikut adalah rincian lengkap hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
Daftar Hari Libur Nasional 2026 (17 Hari)
- Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret: Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret: Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei: Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
- Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Raya Natal)
Daftar Cuti Bersama 2026 (8 Hari)
Baca Juga: TOK! SKB 3 Menteri Segera Terbit Besok, 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Hari Libur Tambahan
- Senin, 16 Februari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek
- Rabu, 18 Maret: Cuti bersama Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret: Cuti bersama Idulfitri
- Senin, 23 Maret: Cuti bersama Idulfitri
- Selasa, 24 Maret: Cuti bersama Idulfitri
- Jumat, 15 Mei: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei: Cuti bersama Iduladha
- Kamis, 24 Desember: Cuti bersama Hari Raya Natal
Penetapan jadwal libur ini bertujuan untuk memberikan pedoman pasti bagi semua lapisan masyarakat dalam merencanakan berbagai kegiatan.
Menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar, penyusunan jadwal ini dilakukan dengan prinsip keadilan agar seluruh pemeluk agama di Indonesia mendapatkan hak yang sama untuk merayakan hari besar mereka.
Selain itu, jadwal ini juga menjadi acuan penting bagi sektor swasta dan ekonomi dalam menyusun strategi bisnis, jadwal produksi, dan layanan.
Hal ini membantu menghindari kebingungan dan gangguan operasional. (*)
Editor : Almasrifah