Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PPPK Tidak Bisa Langsung Jadi PNS, BKN Jelaskan Syarat dan Prosedurnya

Ilmidza • Senin, 24 November 2025 | 20:15 WIB
Ilustrasi peserta PPPK.
Ilustrasi peserta PPPK.

KALTIMPOST.ID, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak bisa otomatis diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK menjadi PNS tetap harus melalui seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.

“PPPK tidak bisa langsung diangkat menjadi PNS. Mereka tetap harus mengikuti seleksi CPNS dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan,” ujar Zudan.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan beberapa syarat penting bagi PPPK yang ingin beralih menjadi PNS. Salah satunya adalah batas usia maksimal, yang bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing instansi. Selain itu, formasi CPNS di instansi terkait harus tersedia agar PPPK bisa mengikuti proses seleksi. Artinya, meski seorang PPPK ingin beralih status, belum tentu semua instansi menyediakan formasi untuk posisi tersebut.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Otomatis Naik, Ketahui Syarat Perpanjangan Kontrak

BKN menekankan pentingnya PPPK memahami prosedur ini agar tidak muncul kesalahpahaman terkait hak dan peluang pengangkatan menjadi PNS. Semua tahapan seleksi dan persyaratan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk peraturan dari instansi masing-masing.

Selain itu, Zudan menyebutkan bahwa PPPK yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah tetap harus bersaing dengan peserta CPNS lainnya. Prestasi dan pengalaman kerja PPPK tidak secara otomatis menjamin kelulusan dalam seleksi CPNS. Hal ini menekankan pentingnya persiapan matang bagi PPPK yang ingin mengikuti proses alih status.

Baca Juga: Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Tak Seumur Hidup, Ini Hak dan Kewajiban yang Didapat

BKN juga mengimbau instansi pemerintah untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait formasi CPNS yang tersedia bagi PPPK. Dengan demikian, para pegawai dapat merencanakan langkah selanjutnya dengan lebih baik, termasuk menyesuaikan usia dan kualifikasi yang dibutuhkan.

Editor : Ilmidza
#NIP PPPK Paruh Waktu 2025 #Kepala BKN Zudan Arif #Skema PPPK Paruh Waktu #NIP PPPK paruh waktu #Skema PPPK 2025