KALTIMPOST.ID, Selain gaji pokok, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga memperoleh tambahan penghasilan berupa tunjangan pangan. Dana ini dibayarkan rutin setiap bulan dan langsung masuk rekening bersamaan dengan pencairan gaji pensiunan melalui PT Taspen (Persero).
Tunjangan pangan diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur yang telah memasuki masa purna tugas. Pasalnya, setelah tidak lagi aktif bekerja, pensiunan PNS sudah tidak menerima uang makan harian sebagaimana ASN aktif. Sebagai gantinya, pemerintah menyalurkan tunjangan pangan dalam bentuk uang tunai.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran tunjangan pangan ditetapkan setara 10 kilogram beras per orang setiap bulan. Dengan harga patokan sekitar Rp7.240–Rp7.242 per kilogram, nilai tunjangan yang diterima mencapai kurang lebih Rp72.420 per orang per bulan.
Menariknya, tunjangan ini tidak hanya diberikan kepada pensiunan sebagai penerima utama, tetapi juga kepada anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji pensiun. Ketentuannya mencakup pasangan (suami atau istri) serta maksimal dua orang anak yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Maret 2026 Cair Awal Bulan, Ini Penjelasan Pemerintah soal PP Nomor 8 Tahun 2024
Dengan skema tersebut, apabila satu keluarga terdiri dari pensiunan, pasangan, dan dua anak, total tunjangan pangan yang bisa diterima mencapai sekitar Rp289 ribu per bulan. Nominal ini dibayarkan sekaligus bersama gaji pokok tanpa pencairan terpisah.
Berbeda dengan gaji pokok pensiunan yang besarannya mengikuti golongan terakhir saat masih aktif bertugas, tunjangan pangan berlaku sama untuk semua golongan. Artinya, baik pensiunan golongan I maupun IV menerima nilai tunjangan pangan yang setara per orang.
Selain tunjangan pangan, pensiunan PNS juga masih memperoleh komponen pendapatan lain, seperti tunjangan suami atau istri serta tunjangan anak. Tunjangan keluarga tersebut dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok pensiunan, dengan ketentuan maksimal dua anak.
PT Taspen memastikan seluruh komponen tersebut dibayarkan bersamaan setiap awal bulan agar para pensiunan memperoleh kepastian pendapatan secara rutin. Mekanisme ini diterapkan untuk memudahkan penerima manfaat sekaligus menjaga stabilitas keuangan pensiunan.
Meski demikian, sejumlah pensiunan berharap pemerintah ke depan dapat meninjau kembali nilai tunjangan pangan. Harapan itu muncul seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok dan tekanan inflasi yang dirasakan masyarakat, termasuk para purnabakti ASN.
Secara regulasi, pemberian tunjangan pangan bagi pensiunan PNS telah diatur dalam sejumlah peraturan pemerintah dan ketentuan teknis Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Aturan tersebut menjadi dasar penyaluran tunjangan sekaligus acuan penghitungan hak pensiunan setiap bulan.
Dengan skema yang berjalan saat ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kesejahteraan pensiunan PNS melalui pembayaran gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan yang diberikan secara rutin.
Editor : Ilmidza