KALTIMPOST.ID, Peserta didik dari jenjang sekolah dasar hingga menengah diperkirakan akan menikmati masa libur cukup panjang selama Ramadan hingga Lebaran 2026. Jika digabungkan antara libur awal puasa, libur Idul Fitri, serta akhir pekan, total hari siswa tidak masuk sekolah bisa mencapai sekitar 24 hari.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bersama tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama Republik Indonesia, serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang mengatur pola pembelajaran selama bulan suci Ramadan hingga pascalibur Lebaran.
Melalui aturan nasional itu, pemerintah menerapkan kombinasi pembelajaran mandiri dari rumah, kegiatan belajar tatap muka di sekolah, serta penyesuaian jadwal libur. Skema tersebut dirancang agar proses pendidikan tetap berjalan optimal, sekaligus memberi ruang bagi siswa menjalankan ibadah Ramadan.
Menjelang awal puasa, peserta didik dijadwalkan menjalani masa belajar mandiri dari rumah selama beberapa hari, diperkirakan berlangsung pada 18–21 Februari 2026. Pada periode ini, siswa tidak mengikuti kegiatan tatap muka di sekolah.
Baca Juga: Fix! Libur Lebaran 2026 Bisa Tembus 13 Hari, ASN hingga Pekerja Swasta Kebagian WFA Mulai Maret
Meski demikian, aktivitas belajar tetap dilakukan melalui arahan masing-masing satuan pendidikan, seperti penugasan mandiri maupun kegiatan keagamaan yang disesuaikan dengan suasana Ramadan.
Setelah masa belajar dari rumah berakhir, siswa kembali masuk sekolah hingga pertengahan Ramadan. Selama bulan puasa, jam pelajaran umumnya disesuaikan, baik dari sisi durasi maupun muatan materi yang lebih bernuansa religius.
Sekolah juga didorong mengisi Ramadan dengan kegiatan positif, mulai dari pesantren kilat, tadarus Al-Qur’an, hingga program penguatan karakter peserta didik.
Memasuki akhir Ramadan, pemerintah menetapkan libur Idul Fitri yang cukup panjang. Jadwal libur Lebaran sekolah diperkirakan dimulai sekitar 16 Maret 2026 dan berakhir pada 27 Maret 2026.
Rentang tersebut sudah mencakup libur nasional Hari Raya Idul Fitri, cuti bersama, serta beririsan dengan akhir pekan. Jika dihitung sejak masa libur awal Ramadan, total hari siswa tidak masuk sekolah mencapai kurang lebih 24 hari.
Usai masa libur berakhir, kegiatan belajar mengajar kembali berjalan normal mengikuti kalender pendidikan di masing-masing daerah.
Pemerintah meminta seluruh satuan pendidikan menyesuaikan kalender akademik sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Bersama. Kepala sekolah juga diimbau menyosialisasikan jadwal tersebut kepada orang tua agar keluarga dapat mengatur agenda selama Ramadan dan Lebaran.
Selain itu, sekolah diharapkan tetap menjaga capaian pembelajaran siswa meski terdapat penyesuaian waktu belajar. Perencanaan materi hingga evaluasi diminta tetap berjalan sesuai target kurikulum.
Dengan libur yang relatif panjang, orang tua juga diimbau berperan aktif mendampingi anak selama berada di rumah. Momentum Ramadan diharapkan dimanfaatkan untuk memperkuat pendidikan karakter, meningkatkan kedisiplinan ibadah, serta mempererat kebersamaan keluarga.
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini disusun untuk memastikan hak belajar siswa tetap terpenuhi secara optimal, sekaligus memberi ruang yang cukup bagi mereka menjalankan ibadah Ramadan dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
Editor : Ilmidza