KALTIMPOST.ID, Pemerintah telah mengumumkan ketentuan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi pada Selasa (3/3).
Dalam keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
Penerima THR tersebut meliputi berbagai unsur aparatur negara, mulai dari PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Menurut Airlangga, penyaluran THR dilakukan pada pekan pertama sejak tanggal tersebut dan diberikan secara penuh kepada seluruh ASN baik di tingkat pusat maupun daerah.
Komponen THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan Gaji PPPK Masih Mengacu Perpres 11/2024
Untuk tahun 2026, ketentuan mengenai gaji PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Besaran gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan serta masa kerja. Nominal gaji paling rendah berada di kisaran Rp1.938.500, sementara gaji tertinggi dapat mencapai Rp4.462.500.
Baca Juga: Resmi! PMK 13/2026 Atur Pencairan THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Ini Mekanismenya
Jadwal Gaji ke-13 Berbeda dengan THR
Selain THR, pemerintah juga memberikan tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 bagi ASN.
Airlangga menjelaskan bahwa jadwal pencairan gaji ke-13 berbeda dengan THR. Jika THR diberikan menjelang Lebaran, maka gaji ke-13 umumnya disalurkan pada pertengahan tahun.
Ia menyebutkan bahwa gaji ke-13 biasanya dibayarkan sekitar bulan Juni.
Perkiraan Besaran Gaji ke-13 PPPK
Besaran gaji ke-13 bagi PPPK diperkirakan mengikuti struktur gaji yang berlaku saat ini, antara lain:
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
-
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Secara umum, tidak terdapat perubahan nominal gaji dibandingkan tahun sebelumnya.
Anggaran THR 2026 Meningkat
Untuk mendukung pembayaran THR ASN tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Jumlah tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.
Rincian alokasi anggaran tersebut meliputi:
-
Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri
-
Rp20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah
-
Rp12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan
Peningkatan anggaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara serta para pensiunan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Komponen THR Dibayarkan Penuh
Airlangga juga memastikan bahwa komponen THR tahun ini dibayarkan secara penuh atau 100 persen.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi para pensiunan, besaran THR yang diterima setara dengan nilai uang pensiun bulanan yang biasa mereka terima.
Editor : Ilmidza