KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT–Aktivitas live karaoke yang marak muncul di Taman Tepian Siring Kandilo akhirnya dilarang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser.
Setelah banyak menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait ketertiban dan ketenteraman umum, para pemilik usaha karaoke atau layaknya mini sound horeg itu dipanggil ke kantor. Tujuh pemilik usaha karaoke diminta menyetujui aturan dan bersedia diberikan sanksi jika masih melanggar.
Kepala Satpol-PP Paser M Guntur menyampaikan, aktivitas karaoke non-permanen yang banyak di Siring Kandilo itu resmi dilarang sejak 6 Desember 2026.
"Jika masih melanggar, petugas Satpol PP akan menertibkan sesuai peraturan daerah," kata Guntur, Minggu (7/12/2025).
Sebelumnya, Satpol PP Paser hanya mengatur batas waktu karaoke, mereka tetap boleh melakukan usaha sewa karaoke di jam tertentu. Namun, belakangan jumlahnya makin banyak dan masyarakat mayoritas risih.
Aktivitas karaoke di Siring Kandilo masih menimbulkan pro kontra, lantaran ada masyarakat yang suka akan hal itu dan sebaliknya.
Namun, lebih banyak yang kontra, khususnya kalangan perempuan dan masyarakat yang ingin bersantai di siring, tanpa ada suara bising musik. (*)
Editor : Dwi Restu A