Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polres Paser Ringkus Warga Balikpapan Terkait Kepemilikan 31,45 Gram Sabu  

Muhammad Najib • Senin, 30 Maret 2026 | 12:14 WIB

 

 

Pemilik barang haram sabu-sabu dari Balikpapan yang berhasil diamankan petugas di Long Ikis, Paser.   
Pemilik barang haram sabu-sabu dari Balikpapan yang berhasil diamankan petugas di Long Ikis, Paser.  

TANAH GROGOT – Satresnkoba Polres Paser menangkap seorang pria berinisial J (44) atas dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah pondok di Desa Long Gelang, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Dari tangan warga Balikpapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 31,45 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (29/3/2026) setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut sejak 23 Maret lalu.

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujar AKP Suradi, Senin (30/3/2026).

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 paket sabu (berat bruto 31,45 gram), alat hisap (bong) dan timbangan digital, bundel plastik klip,  dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta. Serta satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

Tersangka J telah mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Suradi menegaskan polisi akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap asal muasal barang serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terlibat. (*)

Editor : Sukri Sikki
#kasus narkoba #sabu-sabu #polres paser #Long Ikis #balikpapan