KALTIMOST.ID, Edi Harianto (42) terus meringis kesakitan. Betis kanannya harus dilumpuhkan personel Polsek Sungai Pinang saat dibekuk di Jalan Pangeran Hidayatullah, Gang Bhakti, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, lantaran melawan petugas saat diringkus beberapa waktu lalu. Kasus tersebut baru dibeberkan Polresta Samarinda, Senin (10/6) ini..
Edi rupanya tak beraksi seorang diri. Dia menggasak motor yang ditarget bersama Dedy Sofyan (37).
Berdasarkan pengakuan Edi saat ditemui di Polsek Sungai Pinang, dia menyebut khusus menyasar Yamaha Nmax dan Honda CRF. “Ada 14 motor yang diambil. Nyurinya dengan cara didorong, dan ambilnya secara acak aja,” akunya. Dia juga menyasar Nmax lantaran kendaraan roda dua tersebut ada pesanan. “Dijualnya ke daerah perkebunan, di Karangan (Kutai Timur),” sambungnya.
Keduanya tidak hanya beraksi di Samarinda. “Ada yang ambil di daerah kota juga. Termasuk di kawasan Kutai Kartanegara. Rata-rata yang punya teledor,” jelas Edi. Motor-motor hasil curian itu diakuinya juga baru diambil sejak dirinya keluar dari penjara lantaran melakukan aksi serupa sebelumnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli yang memimpin konferensi pers mengungkapkan, aksi mereka diawali dari laporan warga yang kehilangan motor di Jalan Pemuda, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. “Kendaraan yang dicuri jenis matic. Jadi dua pelaku sebagai pemetik (Edi dan Dedy), sementara salah satunya merupakan penadah,” tegas perwira berpangkat melati tiga tersebut. Motor-motor itu dijual ke penadah dengan harga bervariasi.
“Ada yang Rp 3,5 juta, ada juga Rp 5 juta,” sambung Ary. Kemudian dijual kembali ke daerah perkebunan dengan harga maksimal hingga Rp 8 juta.
Disinggung penggunaan Toyota Innova KT 1645 K, Ary menegaskan, kendaraan tersebut merupakan sarana pengangkut motor-motor curian untuk dibawa ke perkebunan. “Sekali angkut bisa sampai tiga kendaraan, jadi jok penumpang dilipat agar bisa menampung kendaraan,” tegasnya. (dra/waz)
Editor : Dwi Puspitarini