Pendaftaran Tahap Kedua Lapak Pasar Pagi, Data 480 Pemilik SKTUB Akan Dibuka
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perdagangan memastikan akan membuka pendaftaran tahap kedua lapak Pasar Pagi.
Langkah itu diambil menyusul arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun usai audiensi bersama pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) di Balai Kota, Selasa (10/2).
Salah satu keputusan awal yang ditegaskan adalah kebijakan satu pemilik SKTUB hanya berhak atas satu lapak.
Kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai upaya penataan awal agar pembagian lapak lebih berkeadilan. Namun, di sisi lain, pembukaan tahap kedua juga menjadi harapan baru bagi ratusan pemilik SKTUB yang sebelumnya belum memperoleh lapak, di tengah isu data yang belum sepenuhnya terbuka.
Kepala Dinas Perdagangan Samarinda Nurrahmani, mengatakan, pemberian lapak kepada pemilik SKTUB memiliki indikator yang jelas. Salah satu indikator utama adalah kesesuaian nama, di mana satu nama hanya berhak atas satu lapak.
Meski begitu, dia membuka ruang pengecualian terbatas apabila yang berjualan di lapangan adalah anggota keluarga inti. “Kalau memang yang berjualan itu anaknya dan bisa dibuktikan dengan kartu keluarga, berarti memang dia berjualan di situ. Itu salah satu indikator,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, terdapat sekitar 480 data pemilik SKTUB yang akan dibuka dan diurai secara rinci. Proses itu dilakukan untuk memastikan kejelasan status masing-masing pemilik sebelum masuk ke tahapan berikutnya, termasuk mekanisme undian lapak.
“Data itu akan kami buka. Sesuai permintaan Pak Wali Kota, data itu akan kami sampaikan ke mereka,” katanya.
Menurut Nurrahmani, keterbukaan data diharapkan dapat meredam kegelisahan pemilik SKTUB yang selama ini mempertanyakan kejelasan hak mereka.
Namun, dia menegaskan kanal pengaduan tetap dibuka bagi pedagang yang menemukan kejanggalan di lapangan.
“Pengaduan itu tetap ada sampai kapan pun. Kalau nanti ditemukan lebih dari satu lapak atas satu nama, itu justru lebih mudah ditertibkan. Prinsipnya sekarang kami susuri dulu kondisi Pasar Pagi secara menyeluruh,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan bahwa pemerintah akan membuka seluruh data secara transparan. Seluruh data lapak pun telah diinput ke sistem yang saat ini masih disempurnakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.
Andi Harun juga menekankan Pasar Pagi sepenuhnya diperuntukkan bagi pedagang dan tidak menerapkan sistem sewa-menyewa. Dari agenda itu, dia juga memutuskan untuk membagikan sebanyak 480 lapak yang memiliki SKTUB dan dikoordinasikan melalui Dinas Perdagangan Samarinda. (*)
Editor : Dwi Restu A