Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Registrasi Nomor Seluler Kini Berbasis Biometrik, Telkomsel Perkuat Perlindungan dari Penipuan Digital

Ajie Chandra • Selasa, 24 Februari 2026 | 17:45 WIB

KEBIJAKAN BARU: Penerapan registrasi biometrik nomor seluler bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus melindungi dari maraknya kejahatan digital.
KEBIJAKAN BARU: Penerapan registrasi biometrik nomor seluler bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus melindungi dari maraknya kejahatan digital.
JAKARTA — Telkomsel resmi mulai menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR) untuk nomor seluler. Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Penerapan registrasi biometrik ini bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus melindungi masyarakat dari maraknya kejahatan digital, seperti penipuan daring (scam) dan phishing yang kian kompleks.

Vice President Customer Care Management Telkomsel Filin Yulia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menghadirkan ekosistem komunikasi digital yang lebih aman.

“Fokus kami adalah mendukung Kemkomdigi melalui program SEMANTIK, untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi semua pelanggan. Dengan registrasi biometrik, setiap nomor dapat dipastikan terhubung dengan identitas yang benar, sehingga pelanggan bisa lebih tenang berkomunikasi dan bertransaksi secara digital,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, proses registrasi kartu seluler mengalami sejumlah penyesuaian. Untuk pelanggan Warga Negara Indonesia (WNI), registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang divalidasi melalui verifikasi wajah.

Sementara itu, untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun dan belum menikah, registrasi dilakukan menggunakan NIK pelanggan serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.

Pemerintah juga menegaskan sejumlah aturan pendukung dalam implementasi ini. Kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan hanya dapat diaktifkan setelah data pelanggan tervalidasi atau terverifikasi. Selain itu, kepemilikan nomor prabayar dibatasi maksimal tiga nomor per identitas per operator, dengan pengecualian untuk kebutuhan tertentu.

Melalui sistem biometrik, pelanggan memiliki kendali penuh untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka, termasuk mengajukan pemblokiran jika ditemukan nomor yang tidak dikenali.

Telkomsel menyediakan dua jalur registrasi bagi pelanggan. Pertama, pelanggan dapat mendatangi GraPARI terdekat dengan membawa KTP, di mana petugas siap membantu, termasuk bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone.

Kedua, pelanggan dapat melakukan registrasi mandiri secara daring melalui laman resmi Telkomsel dengan memasukkan NIK dan melakukan swafoto (selfie) sebagai bagian dari verifikasi wajah.

Telkomsel memastikan data biometrik pelanggan hanya digunakan untuk keperluan verifikasi identitas, sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku. Teknologi yang digunakan dirancang untuk mencegah penipuan serta memiliki ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana dipersyaratkan regulator.

“Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah kami lakukan bersama Komdigi sejak beberapa tahun terakhir. Dengan kesiapan kanal layanan, pelanggan kini dapat merasakan proses registrasi yang singkat, jelas, dan mudah diikuti,” tambah Filin.

Pemerintah masih memberikan masa transisi hingga Juni 2026. Selama periode tersebut, pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Setelah masa transisi berakhir, seluruh proses registrasi nomor seluler akan sepenuhnya menggunakan identitas valid dan data biometrik.

Nomor yang telah terdaftar sebelum aturan berlaku tetap dapat digunakan. Telkomsel juga membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin beralih ke sistem biometrik.

Informasi lengkap terkait registrasi biometrik dapat diakses melalui kanal resmi Telkomsel atau layanan pelanggan yang tersedia. (*)

Editor : Ismet Rifani
#registrasi biometrik #telkomsel #Filin Yulia