KALTIMPOST.ID, Di tengah banyaknya pilihan karier, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menjadi profesi paling diminati. Alasan utamanya jelas: jenjang karier yang pasti, pekerjaan stabil, hingga jaminan pensiun yang aman di masa tua.
Tak heran jika setiap tahun banyak orang berburu informasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Termasuk soal CPNS 2026, yang kini mulai banyak ditanyakan publik.
Hingga kini pemerintah belum merilis jadwal resmi pembukaan CPNS 2026. Kementerian PANRB menegaskan proses rekrutmen masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Meski begitu, sejumlah sinyal mengindikasikan seleksi CPNS kemungkinan tetap digelar tahun depan. Bedanya, mekanisme seleksi diperkirakan akan lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Dalam Buku Nota Keuangan II Tahun 2026, rekrutmen ASN diarahkan pada kebijakan zero growth atau minus growth.
Artinya, penerimaan pegawai baru disesuaikan dengan jumlah pegawai yang pensiun (zero growth), atau bahkan lebih sedikit dari jumlah yang keluar (minus growth). Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga agar jumlah ASN tetap seimbang dengan kebutuhan organisasi.
Syarat Pendaftaran CPNS 2026
Walau jadwal belum diumumkan, calon pelamar bisa mulai menyiapkan syarat pendaftaran sejak dini.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024, berikut ketentuannya:
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Untuk jabatan tertentu seperti dokter, dosen, peneliti, dan perekayasa, batas usia bisa berbeda.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai PNS, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
- Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri.
- Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan.
- Memiliki sertifikat keahlian khusus (jika dipersyaratkan).
- Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun di luar negeri sesuai penugasan.
- Memenuhi syarat lain yang ditentukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dengan sejumlah syarat dan arah kebijakan baru tersebut, para calon pelamar CPNS 2026 diharapkan mempersiapkan diri lebih matang sejak sekarang.
Editor : Hernawati