KALTIMPOST.ID - Status Bandara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal berubah dari bandara khusus menjadi bandara umum. Saat ini, perubahan status masih dalam proses.
Nantinya ketika resmi menjadi bandara umum, Bandara Nusantara dapat membuka layanan penerbangan di IKN. Sehingga tidak lagi terbatas seperti sekarang. Melainkan fungsinya bisa sama seperti bandara komersial lainnya.
Proses perubahan status dilakukan setelah bandara resmi beroperasi sebagai bandar udara khusus. Sejak terbit Sertifikat Bandar Udara (SBU) oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 12 Juni 2025.
“Perubahan status ini sangat penting agar bandara dapat melayani penerbangan komersial,” kata Plt. Kepala Bandara Nusantara Imam Alwan. Kini Bandara Nusantara masih berfungsi sebagai bandara khusus.
Baca Juga: Belanja IKN Turun 39 Persen: Kaltim Rasakan Dampaknya di Sektor Konstruksi
Menurutnya berbagai upaya peningkatan fasilitas telah dilakukan agar bandara siap operasional penuh. Harapannya kehadiran Bandara Nusantara dapat memperkuat konektivitas.
“Bagaimana mempercepat pergerakan kegiatan pemerintahan, ekonomi, dan pelayanan publik di IKN,” tuturnya. Pemerintah memilih penyesuaian regulasi agar bandara ini untuk membuka layanan komersial.
“Perubahan status menjadi bandara umum menjadi salah satu aspek utama,” ucapnya. Sejak beroperasi pada 12 Juni 2025 sejumlah penerbangan telah mendarat dan lepas landas dari Bandara Nusantara.
Baca Juga: Megah dengan Kearifan Lokal, Gedung MA IKN Dibangun Hutama Karya, Pakai Fasad Motif Dayak
Seperti Boeing 737-400 TNI Angkatan Udara, helikopter TNI Angkatan Darat, pesawat Beechcraft dari Balai Kalibrasi, dan private jet Bombardier Challenger CL 604 yang dioperasikan oleh PT Karisma Bahana Aviasi.
Mengingat dalam statusnya sebagai bandara khusus. Bandara Nusantara hanya boleh melayani pesawat kenegaraan, pesawat instansi pemerintah, penerbangan charter dan private flight.
Sedangkan pelayanan pesawat komersial belum bisa berjalan. Pihaknya menunggu perubahan regulasi rampung. “Penggunaan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi bandara khusus,” tutupnya.
Bandara Internasional Nusantara dibangun sesuai Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023. Bandara ini dirancang untuk mendukung konektivitas dan kegiatan pemerintahan di IKN. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki