Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KIP Kabulkan Gugatan Ijazah Jokowi, KPU Wajib Serahkan Salinan kepada Pemohon

Uways Alqadrie • Selasa, 13 Januari 2026 | 16:25 WIB

Foto istimewa
Foto istimewa
KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Komisi Informasi Pusat memutuskan mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan Bonatua Silalahi terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

Majelis Komisioner menyatakan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden merupakan informasi publik.

Dengan putusan itu, Komisi Informasi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menyerahkan dokumen tersebut kepada pemohon.

Ketua Majelis, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa dokumen yang melekat pada proses pencalonan pejabat publik berada dalam rezim keterbukaan informasi. Menurut dia, kepentingan publik atas transparansi lebih besar dibanding alasan pengecualian yang diajukan termohon.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 074/X/KIP-PSI/2025 dan merupakan bagian dari rangkaian polemik panjang mengenai keabsahan ijazah Jokowi yang bergulir sejak beberapa tahun terakhir.

Hingga putusan dibacakan, belum ada pernyataan resmi dari KPU terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Editor : Uways Alqadrie
#kip #Ijazah Jokowi Asli atau Palsu #Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia #Bona Tua Silalahi #ijazah jokowi