Majelis Komisioner menyatakan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden merupakan informasi publik.
Dengan putusan itu, Komisi Informasi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menyerahkan dokumen tersebut kepada pemohon.
Ketua Majelis, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa dokumen yang melekat pada proses pencalonan pejabat publik berada dalam rezim keterbukaan informasi. Menurut dia, kepentingan publik atas transparansi lebih besar dibanding alasan pengecualian yang diajukan termohon.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 074/X/KIP-PSI/2025 dan merupakan bagian dari rangkaian polemik panjang mengenai keabsahan ijazah Jokowi yang bergulir sejak beberapa tahun terakhir.
Hingga putusan dibacakan, belum ada pernyataan resmi dari KPU terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Editor : Uways Alqadrie