Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Jamrek CV Arjuna: Hakim Perberat Hukuman Idi Erik Jadi 6 Tahun

Bayu Rolles • Kamis, 12 Maret 2026 | 20:54 WIB

Majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama saat membacakan vonis perkara korupsi dana jaminan reklamasi (jamrek) CV Arjuna di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (12/3). (BAYU/KP)
Majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama saat membacakan vonis perkara korupsi dana jaminan reklamasi (jamrek) CV Arjuna di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (12/3). (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perkara korupsi dana jaminan reklamasi (Jamrek) CV Arjuna untuk terdakwa Idi Erik Idianto memasuki babak akhir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 12 Maret 2026.

Majelis yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama, didampingi Mohammad Syahidin Indrajaya dan Risa Sylvia Noerteta, sepakat jika unsur pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dalam UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c UU1/2023 tentang KUHP, yang didakwakan jaksa ke direktur CV Arjuna itu telah terbukti.

Namun, vonis yang dijatuhkan tidak sepenuhnya mengikuti tuntutan jaksa. Majelis justru menilai tuntutan itu belum cukup merefleksikan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pengabaian kewajiban reklamasi sejak 2010.

Jaksa sebelumnya menuntut pidana 5,6 tahun penjara. Tapi majelis memutuskan menambahnya menjadi 6 tahun penjara. “Mengadili terdakwa Idi Erik Idianto dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Ketua Majelis Jemmy Tanjung Utama saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Kasus Jamrek CV Arjuna, Eks Kadis ESDM Kaltim Amrullah Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Dalam pertimbangannya, majelis menilai pembelaan terdakwa yang menyebut dirinya tak terlibat dalam proses peminjaman hingga pencairan jamrek tak cukup membuatnya bisa lepas tanggung jawab.

Apalagi, tiga bulan setelah peristiwa pencairan itu, Idi Erik justru duduk di kursi direksi CV Arjuna. Dalam posisi tersebut, majelis menilai terdakwa semestinya bisa mengambil langkah korektif untuk memulihkan jaminan reklamasi yang sudah terlanjur dicairkan.

Namun yang terjadi sebaliknya. Tak ada upaya administratif maupun langkah pemulihan yang dilakukan Idi Erik. Bahkan bank garansi yang seharusnya disetor kembali pada periode 2015–2018 justru dibiarkan kedaluwarsa.

Majelis juga menyoroti penempatan dana jamrek di bank yang tidak ditunjuk oleh Pemprov Kaltim. “Penyetoran bank garansi dilakukan di bank yang salah. Dan tidak ada langkah administratif dari terdakwa untuk mengalihkan jamrek itu ke bank yang ditunjuk pemerintah,” ujar hakim.

Baca Juga: Idi Erik Sebut Tuntutan 5,6 Tahun Salah Sasaran, Ungkap Dana Jamrek CV Arjuna Cair Sebelum Menjabat

Situasi itu semakin memberatkan posisi terdakwa karena aktivitas pertambangan tetap berjalan, meski jaminan reklamasi bermasalah. Kegiatan ekstraktif CV Arjuna bahkan terus berlangsung hingga akhirnya dibekukan sementara oleh instansi terkait pada pertengahan 2018. Atas dasar itulah, majelis memutuskan memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 5 bulan kurungan.

Meski demikian, majelis tidak sepenuhnya mengikuti tuntutan jaksa dalam perkara uang pengganti (UP). Sebelumnya jaksa membebankan UP sebesar Rp65,38 miliar. Nilai itu dihitung dari akumulasi bank garansi yang kedaluwarsa, konversi kerusakan lingkungan, hingga biaya pemulihan lingkungan.

Majelis menilai konstruksi tersebut belum cukup kuat jika dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga: Kasus Jamrek CV Arjuna, Idi Erik Sebut Pencairan Rp 4,3 Miliar Terjadi Sebelum Ia Menjabat Dirut

Akhirnya, tiga pengadil rasuah itu sepakat jika uang pengganti yang dapat dibebankan kepada terdakwa hanya berasal dari jamrek berupa bank garansi yang tidak pernah disetorkan selama periode 2010–2017, dengan nilai Rp10,48 miliar.

Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita. “Jika tidak juga menutupi kerugian tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas Jemmy.

Setelah putusan dibacakan, majelis memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa, penasihat hukum, dan jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap. Apakah menerima putusan tersebut atau naik banding. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#CV Arjuna #pengadilan tipikor samarinda #Jamrek