KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Upaya pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi kesehatan mental generasi muda di tengah derasnya arus digital. Namun kebijakan tersebut tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar.
Psikolog Klinis RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda Wahyu Nhira Utami mengatakan dalam ilmu psikologi perkembangan, kehidupan anak dipengaruhi banyak faktor, termasuk kebijakan negara.
Dia merujuk pada teori ekologi sosial dari Urie Bronfenbrenner yang menjelaskan bahwa perkembangan manusia dipengaruhi berbagai lapisan lingkungan, mulai dari keluarga hingga sistem sosial dan politik.
“Dalam psikologi kita melihat perkembangan manusia itu ditentukan oleh banyak hal. Negara, sistem politik, itu sangat mempengaruhi bagaimana seseorang menjalani hidupnya,” ujarnya.
Karena itu, ketika pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan aturan pembatasan usia pengguna media sosial, langkah tersebut bisa dimaknai sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak.
Meski demikian, dia menegaskan regulasi tersebut tidak bisa berdiri sendiri. Sebab kebijakan bersifat makro dan tidak bisa langsung menjangkau perilaku setiap anak.
Menurutnya, pembatasan usia juga masih memiliki celah. Anak bisa saja memalsukan tanggal lahir saat membuat akun media sosial karena tidak ada sistem verifikasi identitas seperti pada layanan perbankan.
Karena itu, literasi digital menjadi kunci penting agar anak memahami penggunaan teknologi secara bertanggung jawab. “Literasi digital ini untuk mengajarkan anak bagaimana menggunakan gadget dan media sosial dengan lebih benar dan bertanggung jawab,” katanya, Kamis (12/3).
Selain regulasi media sosial, pemerintah juga telah memperkuat upaya perlindungan anak melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kesehatan Jiwa Anak 2026. Kebijakan tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian PPPA, Kemendikdasmen, Kemensos, Kemendagri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Polri.
SKB tersebut bertujuan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa anak secara komprehensif, termasuk meningkatnya kasus bunuh diri pada anak di Indonesia.
Nhira menilai pendekatan lintas sektor tersebut penting karena masalah kesehatan mental anak tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja. “Ini in line dengan SKB kesehatan jiwa anak yang melibatkan banyak kementerian. Artinya memang diperlukan kerja sama lintas sektor,” ujarnya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa benteng utama perlindungan anak tetap berada di keluarga. “Kalau pemerintah sudah membuat kebijakan, tapi orang tua tidak mendukung, ya percuma. Pengawasan utama tetap di keluarga,” tegasnya.
Dia mengibaratkan regulasi pemerintah seperti satu tiang dalam membangun rumah. “Tapi rumah tidak bisa berdiri hanya dengan satu tiang. Harus ada tiang lain, yaitu keluarga, sekolah, dan lingkungan,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo