Komisi II Soroti Karhutla dan Kewajiban Plasma Perusahaan Perkebunan  

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:37 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle sebut karhutla dan kewajiban plasma bagi perusahaan menjadi fokus perhatian dewan. (AINUR/KP)
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle sebut karhutla dan kewajiban plasma bagi perusahaan menjadi fokus perhatian dewan. (AINUR/KP)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kaltim menyoroti tiga persoalan di sektor perkebunan, yakni kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemenuhan kewajiban kebun plasma bagi masyarakat, serta harga kelapa sawit.

Ketiga isu tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim pada Senin (26/10/2026).

Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle mengatakan, rapat tersebut digelar untuk memperoleh informasi dan data terkait berbagai persoalan yang berkembang di sektor perkebunan di Benua Etam.

Baca Juga: Disbun Kaltim Sebut Sanksi Karhutla jadi Kewenangan Gakkum dan APH

Menurutnya, persoalan karhutla menjadi salah satu perhatian karena terdapat indikasi kebakaran yang berdampak pada sejumlah perusahaan perkebunan. Namun, penyebab kebakaran tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Karhutla ini memang terindikasi ada beberapa perusahaan yang terdampak kebakaran. Sekarang masih dalam penyelidikan, apakah memang sengaja dibakar, gambutnya terbakar sendiri, atau terjadi karena human error,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (27/10).

Sabaruddin menjelaskan, penyebab kebakaran perlu dipastikan melalui penyelidikan lebih lanjut. Kemungkinan kelalaian manusia, seperti membuang puntung rokok sembarangan, juga menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri.

Baca Juga: Sah! 8.709 Atlet Porprov Kaltim 2026 Siap Bertanding di Paser  

Di sisi lain, pihaknya meminta data yang lebih terperinci mengenai kejadian karhutla tersebut untuk mengetahui kondisi di lapangan sekaligus memastikan penyebab kebakaran.

Selain karhutla, Komisi II DPRD Kaltim turut menyoroti pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan kelapa sawit.

Politisi Gerindra itu menegaskan, kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Informasi yang kami dapatkan dari kelompok tani dan masyarakat, mereka tidak dilibatkan dalam proses kelapa sawit tersebut. Inilah yang coba kami tegaskan kembali,” sebutnya.

Ia menyebut, persoalan plasma bukan kali pertama menjadi perhatian DPRD Kaltim. Komisi II, kata dia, sebelumnya telah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat dan meminta perusahaan perkebunan memenuhi kewajiban tersebut.

Menurut Sabaruddin, perusahaan harus memahami bahwa kewajiban kebun plasma berbeda dengan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Keduanya memiliki tujuan dan ketentuan yang berbeda sehingga tidak dapat saling menggantikan. Karena itu, ia menekankan pentingnya penegasan kepada perusahaan agar pelaksanaan kewajiban plasma tidak dicampuradukkan dengan program tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Kami ingin menegaskan kepada Disbun agar persoalan ini menjadi perhatian. Perusahaan wajib dan taat melaksanakan amanah undang-undang,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
plasma perusahaan dprd kaltim Sabaruddin Panrecalle karhutla