Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Besaran Zakat Fitrah di Kubar Resmi Diumumkan, Berikut Rinciannya

Sunardi Kaltim Post • Senin, 16 Februari 2026 | 13:35 WIB
Besaran zakat fitrah 2026 dan fidyah 2026 telah ditetapkan Baznas RI.
Besaran zakat fitrah 2026 dan fidyah 2026 telah ditetapkan Baznas RI.

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah 1447 H. Kadar zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 73.500 untuk kategori tertinggi dan Rp 66.500 untuk kategori terendah. Angka tersebut setara dengan 2,7-3 kilogram beras per jiwa.

Kepala Kemenag Kubar A Johan Marpaung mengatakan, besaran zakat fitrah ini disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masing-masing wajib zakat.

"Kemenag akan segera mensosialisasikan melalui para penyuluh agama dan tokoh masyarakat kepada umat Islam di Kubar," terangnya, Senin (16/2/2025).

Ia menambahkan, zakat fitrah dibagi dalam tiga kategori. Yakni Rp 73.500, Rp70.000, dan Rp 66.500. Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah mufakat bersama dan dituangkan dalam surat keputusan.

Sementara untuk ketentuan fidyah ditetapkan sebesar 7 ons atau 700 gram beras beserta lauk pauk. Jika dikonrvesi ke uang nilainya sebesar Rp 40.000 per hari per jiwa.

Untuk diketahui, fidyah tidak boleh dicampurkan dengan zakat fitrah dan diperuntukkan khusus bagi fakir miskin. Diharapkan, pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kubar dapat berjalan tertib, sesuai syariat, dan bermanfaat bagi masyarakat yang berhak menerima. (*)

Editor : Duito Susanto
#penyuluh agama #kementerian agama #tokoh masyarakat #Kutai Barat #zakat fitrah #surat keputusan