KALTIMPOST.ID, Kabar mengenai rencana kenaikan gaji PNS 2026 tengah menjadi sorotan hangat. Meski payung hukumnya sudah tersedia, muncul isu bahwa rencana tersebut berpotensi batal atau mengalami penyesuaian.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. Saat ini, pihaknya masih memantau perkembangan ekonomi nasional sebelum mengetok palu kebijakan gaji ASN tersebut.
“Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Antara Makan Bergizi Gratis, Subsidi BBM, Bagaimana Nasib Gaji PNS, Pensiunan dan CPNS 2026?
Masih Tahap Pengkajian Mendalam
Pemerintah menegaskan bahwa rencana ini belum masuk ke tahap penetapan final. Pembahasan intensif masih terus dilakukan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menteri PANRB, Rini Widyantini, membenarkan bahwa surat koordinasi sudah dilayangkan ke pihak Kemenkeu untuk mematangkan skema peningkatan kesejahteraan ini.
“Saya sudah bersurat ke menteri keuangan dan kita bilang sedang mengkaji ya,” jelas Rini saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.
Sebenarnya, rencana kenaikan ini merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Namun, faktor eksternal seperti kondisi ekonomi global memaksa pemerintah lebih berhati-hati.
Efisiensi Anggaran dan Nasib Gaji Ke 13
Selain soal kenaikan gaji pokok, pemerintah juga sedang menyoroti kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini dipicu oleh tingginya harga minyak dunia yang memberikan tekanan besar pada belanja subsidi energi.
Menkeu Purbaya menyebutkan, bukan tidak mungkin kebijakan terkait gaji ke-13 ASN juga akan terkena dampak efisiensi.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya singkat.
Baca Juga: Lulusan SMA Merapat! Ada 380 Kursi di Bea Cukai, Berminat? Cek Segera Jadwal Pendaftarannya
Ia meminta para abdi negara dan masyarakat untuk bersabar menunggu hasil keputusan resmi. “Nanti ditunggu,” pungkasnya.
Daftar Gaji Pokok PNS Saat Ini
Sambil menunggu keputusan terbaru di tahun 2026, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rinciannya:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Baca Juga: Info Penting bagi PPPK: Cek 5 Syarat Mutlak Perpanjangan Kontrak sebelum Deadline
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Mulai Juni, Bakal Dibayar Full atau Dipotong? Ini Kata Menkeu
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.206.400 – Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Editor : Dwi Puspitarini