Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Nasib Gaji Ke 13 dan Gaji PNS 2026 Batal Naik? Menkeu Purbaya Buka Suara soal Kondisi Ekonomi

Dwi Puspitarini • Senin, 20 April 2026 | 12:14 WIB
Menkeu Purbaya.
Menkeu Purbaya.

KALTIMPOST.ID, Kabar mengenai rencana kenaikan gaji PNS 2026 tengah menjadi sorotan hangat. Meski payung hukumnya sudah tersedia, muncul isu bahwa rencana tersebut berpotensi batal atau mengalami penyesuaian.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. Saat ini, pihaknya masih memantau perkembangan ekonomi nasional sebelum mengetok palu kebijakan gaji ASN tersebut.

“Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Antara Makan Bergizi Gratis, Subsidi BBM, Bagaimana Nasib Gaji PNS, Pensiunan dan CPNS 2026?

Masih Tahap Pengkajian Mendalam

Pemerintah menegaskan bahwa rencana ini belum masuk ke tahap penetapan final. Pembahasan intensif masih terus dilakukan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menteri PANRB, Rini Widyantini, membenarkan bahwa surat koordinasi sudah dilayangkan ke pihak Kemenkeu untuk mematangkan skema peningkatan kesejahteraan ini.

“Saya sudah bersurat ke menteri keuangan dan kita bilang sedang mengkaji ya,” jelas Rini saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.

Sebenarnya, rencana kenaikan ini merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

Baca Juga: Daftar Harga Baru Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Provinsi Indonesia Imbas Konflik Timur Tengah

Namun, faktor eksternal seperti kondisi ekonomi global memaksa pemerintah lebih berhati-hati.

Efisiensi Anggaran dan Nasib Gaji Ke 13

Selain soal kenaikan gaji pokok, pemerintah juga sedang menyoroti kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini dipicu oleh tingginya harga minyak dunia yang memberikan tekanan besar pada belanja subsidi energi.

Menkeu Purbaya menyebutkan, bukan tidak mungkin kebijakan terkait gaji ke-13 ASN juga akan terkena dampak efisiensi.

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya singkat.

Baca Juga: Lulusan SMA Merapat! Ada 380 Kursi di Bea Cukai, Berminat? Cek Segera Jadwal Pendaftarannya

Ia meminta para abdi negara dan masyarakat untuk bersabar menunggu hasil keputusan resmi. “Nanti ditunggu,” pungkasnya.

Daftar Gaji Pokok PNS Saat Ini

Sambil menunggu keputusan terbaru di tahun 2026, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rinciannya:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Baca Juga: Info Penting bagi PPPK: Cek 5 Syarat Mutlak Perpanjangan Kontrak sebelum Deadline

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Mulai Juni, Bakal Dibayar Full atau Dipotong? Ini Kata Menkeu

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.206.400 – Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Editor : Dwi Puspitarini
#Gaji PNS Batal Naik #gaji ke 13 #Gaji PNS 2026 #gaji pppk #Menkeu Purbaya