KALTIMPOST.ID, BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes bergerak cepat menindak dugaan kecurangan presensi yang melibatkan ribuan aparatur sipil negara (ASN). Sekitar 3.000 pegawai terindikasi menggunakan aplikasi absensi ilegal untuk memanipulasi kehadiran.
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menegaskan praktik tersebut tidak sekadar pelanggaran disiplin, tetapi berpotensi masuk ranah pidana korupsi.
Pasalnya, manipulasi presensi berdampak pada pencairan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang tetap dibayarkan penuh meski kehadiran tidak sesuai fakta.
“Ini bukan hanya soal kedisiplinan, tapi sudah merugikan keuangan negara. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Pemkab Brebes bersama aparat kepolisian kini menelusuri pihak yang terlibat, termasuk pengelola aplikasi ilegal dan aliran dana yang digunakan dalam praktik tersebut.
Data nama hingga rekening yang berkaitan dengan kasus ini sedang dikumpulkan sebagai bahan penyelidikan.
Dari hasil sementara, ribuan ASN yang terlibat berasal dari berbagai sektor, mulai dari tenaga kesehatan, guru, hingga pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Kasus ini terungkap setelah Pemkab Brebes melakukan uji sistem dengan mematikan server resmi presensi selama dua hari. Hasilnya mengejutkan, karena aktivitas absensi tetap terdeteksi, yang mengindikasikan penggunaan aplikasi di luar sistem resmi.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan 1 Keluarga di Perbatasan Kalteng–Kaltim: Pembantaian hingga Pembakaran
Di sisi lain, pemerintah daerah mengakui adanya kelemahan dalam sistem keamanan digital yang selama ini digunakan. Evaluasi menyeluruh pun tengah dilakukan, termasuk penguatan sistem siber agar celah serupa tidak kembali dimanfaatkan.
Pemkab Brebes memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti terlibat, sekaligus memperbaiki tata kelola sistem kehadiran berbasis teknologi agar lebih transparan dan akuntabel.
Editor : Uways Alqadrie