KALTIMPOST.ID - Pemerintah resmi menerapkan skema baru gaji ke-13 ASN tahun 2026 dengan aturan yang lebih ketat dibandingkan tahun sebelumnya. Melalui regulasi terbaru, pencairan gaji ke-13 tidak lagi diberikan secara otomatis kepada seluruh aparatur sipil negara. Pemerintah kini menetapkan syarat tertentu berdasarkan status kepegawaian, masa kerja, hingga kelengkapan administrasi pegawai.
Kebijakan ini dilakukan agar penyaluran gaji ke-13 lebih tepat sasaran dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai Juni 2026 dan mencakup komponen gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat pada ASN aktif.
Selain untuk ASN aktif, pemerintah juga memastikan pensiunan tetap menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, terdapat beberapa kategori pegawai yang dipastikan tidak memperoleh tambahan penghasilan tersebut karena status administrasi maupun kondisi kepegawaiannya. Oleh sebab itu, ASN dan PPPK diminta segera memastikan data kepegawaian mereka sudah lengkap agar proses pencairan tidak mengalami kendala.
gaBaca Juga: Resmi! Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dibayar Juni 2026, Pemerintah Sudah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun
Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Kebijakan terbaru mengenai gaji ke-13 ASN tahun 2026 memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
Pemerintah menyebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru pendidikan. Karena itu, pencairannya dilakukan pada pertengahan tahun agar dapat membantu kebutuhan keluarga pegawai negeri maupun PPPK.
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN aktif terdiri atas beberapa komponen penting. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tambahan penghasilan berdasarkan kinerja. Sementara itu, bagi pensiunan ASN, nilai gaji ke-13 akan disesuaikan dengan besaran pensiun pokok yang diterima setiap bulan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing instansi. Karena itu, setiap pegawai diminta memastikan tidak ada kendala data kepegawaian maupun dokumen pendukung lainnya agar proses pembayaran berjalan lancar.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2026, Taspen Pastikan Dana Masuk Penuh Tanpa Potongan
Daftar ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Dalam skema baru yang diterapkan pemerintah, terdapat beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13. Kebijakan ini dibuat untuk memastikan bahwa tambahan penghasilan hanya diberikan kepada pegawai yang masih aktif dan memenuhi syarat administratif.
Berikut daftar ASN yang tidak memperoleh gaji ke-13 tahun 2026:
· ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
· ASN yang diberhentikan sementara karena proses hukum atau pelanggaran disiplin.
· ASN non-job yang tidak lagi menerima hak keuangan.
· PNS yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan pembayaran gaji berasal dari instansi penugasan.
· PPPK baru yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum Juni 2026.
· ASN yang belum melengkapi administrasi hingga batas waktu pencairan.
Baca Juga: PPPK Wajib Lengkapi DMS MyASN Sekarang! Ini Daftar Dokumen yang Harus Diunggah
ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak mendapatkan gaji ke-13 karena selama masa cuti tersebut mereka tidak menerima gaji rutin dari negara. Hal serupa juga berlaku bagi pegawai yang diberhentikan sementara akibat proses hukum maupun pelanggaran disiplin berat.
Sementara itu, PPPK baru juga perlu memperhatikan masa kerja sebelum pencairan dilakukan. Jika masa kerja belum mencapai satu bulan penuh sebelum Juni 2026, maka pegawai tersebut belum memenuhi syarat penerimaan gaji ke-13.
Pemerintah mengingatkan seluruh ASN dan PPPK untuk segera memeriksa status kepegawaian serta memastikan dokumen administrasi telah lengkap. Langkah ini penting agar hak penerimaan gaji ke-13 tidak tertunda atau bahkan gagal dicairkan.***
Baca Juga: Guru PPPK Akan Dihapus? DPR Usul Rekrutmen Guru Cukup Lewat CPNS 2026
Editor : Dwi Puspitarini