KALTIMPOST.ID, Banyak masyarakat masih menganggap seluruh tindakan operasi otomatis ditanggung BPJS Kesehatan. Padahal, ada sejumlah jenis operasi yang tidak masuk dalam cakupan jaminan karena memiliki ketentuan khusus sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Karena itu, peserta disarankan memahami jenis tindakan yang tidak dijamin agar tidak salah memperkirakan biaya pengobatan.
Berikut lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Operasi Akibat Kecelakaan yang Sudah Dijamin Program Lain
Operasi akibat kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja yang sudah dijamin lembaga lain tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Penanganan biasanya menggunakan skema jaminan sesuai program yang berlaku, seperti Jasa Raharja atau perlindungan kecelakaan kerja.
2. Operasi Kosmetik atau Estetika
Tindakan operasi yang bertujuan memperbaiki penampilan dan tidak berkaitan dengan kondisi medis tidak masuk penjaminan BPJS. Contohnya operasi plastik untuk kebutuhan estetika atau tindakan kecantikan tertentu.
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung tindakan medis akibat cedera yang terjadi karena sengaja melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri. Ketentuan ini termasuk dalam layanan yang dikecualikan dari penjaminan.
4. Operasi yang Dilakukan di Luar Negeri
Peserta tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk tindakan operasi yang dilakukan di luar Indonesia. Biaya layanan kesehatan di luar negeri menjadi tanggung jawab pribadi atau menggunakan perlindungan lain yang dimiliki pasien.
5. Operasi Eksperimental atau Percobaan
Tindakan operasi yang masih bersifat eksperimen, uji coba, atau belum terbukti secara medis juga tidak termasuk layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Pemerintah hanya menjamin tindakan medis yang telah sesuai standar pelayanan kesehatan.
Meski demikian, BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai operasi medis yang bersifat kebutuhan kesehatan dan dilakukan sesuai prosedur rujukan. Karena itu, peserta dianjurkan memastikan status penjaminan sebelum menjalani tindakan agar tidak menghadapi biaya tak terduga.
Editor : Ilmidza