Oleh: Muhammad Aufal Fresky, Esais asal Madura
KALTIMPOST.ID, Belum usai pembahasan perihal pro-kontra lawatan Presiden Prabowo ke sejumlah negara, publik kembali digemparkan oleh penangkapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung.
Ketiganya yakni Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Gizi Gratis (MBG). Lagi-lagi kita harus menerima kenyataan bahwa korupsi masih tetap “eksis” alias tumbuh subur. Padahal, program MBG ini, adalah kebanggaan presiden.
Sebuah program ambisius yang goal-nya adalah menekan angka stunting, menyehatkan rakyat, menggerakkan ekonomi lokal dengan melibatkan UMKM, dan tentunya juga dalam rangka mendongkrak kualitas SDM.
Baca Juga: Kala Kritikan Dianggap Ancaman: Siapa Pantas Bersuara?
Alih-alih mendapati proyek besar ini berjalan lancar, yang terjadi sebaliknya, yakni presiden ditampar kenyataan yang sukar ditepis. Bahwa anak buahnya secara terang-terangan mengkhianati kepercayaan yang diberikan.
Ya, Dadan selaku Kepala BGN dan kedua wakilnya itu telah berkongkalikong alias melakukan permufakatan jahat untuk merampok uang rakyat. Diketahui, Dadan cs secara ugal-ugalan mengelola BGN. Bagaimana tidak, dia hanya memikirkan “jatah” yang mengalir ke rekening atau dompet pribadinya.
Dengan beragam siasat licik dan akal bulusnya, Dadan cs meraup pundi-pundi kekayaan secepat kilat tanpa harus peras keringat. Bahkan kita mungkin sedikit terkejut, Dadan cs, dalam setiap hari, maraup cuan hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: Syahri, Sapi Virtual, dan Kegeraman Publik
Padahal, seharusnya Dadan cs ini mampu menjadikan BGN sebagai ujung tombak dalam menyukseskan program MBG. Bukan sebaliknya, justru menjadikan BGN alat/sarana menumpuk harta sebanyak-banyaknya.
Mereka, bisa kita katakan sebagai biang keladi yang membuat kepercayaan publik terkikis terhadap lembaga tersebut. Dan memang nyatanya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola BGN masih terus menerus kita pertanyakan hingga detik ini.
Sebab, kita senantiasa dihadapkan pada sebuah fakta di mana apa yang diucapkan sebagian pejabat publik bertolak belakang dengan perilaku kesehariannya. Dengan lantang berteriak anti-KKN, tapi dalam senyap mereka menjadi inisiator, konseptor, dan aktor utamanya. Marwah presiden, dalam kasus ini dipertaruhkan. Perhatian publik seantero negeri juga sedang tertuju pada kelanjutan kasus ini.
Usut punya usut, modus operandi yang dilakukan Dadan cs untuk memuluskan aksi perampokannya itu yakni dengan mengintervensi dan mengatur verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sesuai dengan kehendaknya. Artinya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang secara syarat administratif tidak memenuhi.
Padahal, seharusnya, program MBG ini dikelola yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Selain itu, Dadan cs juga me-markup pengadaan 21.801 motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31 ribu tablet, dan 5.400 televisi. Bayangkan saja, berapa triliun kerugian negara sebab ulah Dadan cs ini.
Dari kasus tersebut, wajar-wajar saja jika kita kembali waswas dan bahkan pesimistis terkait penerapan tata kelola pemerintahan yang baik good governance. Jika mereka yang sedang menjabat saja lihai dalam mengelabui rakyat, lalu bagaimana dengan pengelolaan secara keseluruhan, bukankah pantas untuk dievaluasi secara besar-besaran?
Baca Juga: Terbang dan Melanglang Buana dengan Buku
Jangan-jangan memang selama ini kinerja BGN ini tanpa pengawasan dan kontrol yang ketat sehingga pimpinannya kebablasan. Transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola BGN masih menjadi harapan yang tak kunjung menjadi kenyataan. Padahal, akuntabilitas dan transparansi adalah pilar utama untuk menjadikan pemerintah, terutama dalam hal ini BGN, kembali mendapatkan kepercayaan publik.
Selaras dengan hal itu, Sujarweni (2015) mengatakan, akuntabilitas merupakan suatu prinsip yang menjamin seluruh aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas. Pun demikian dengan transparansi yang menjamin hak individu untuk mendapatkan pemahaman mengenai jalannya pemerintahan.
Cakupan informasi tersebut meliputi akses terhadap kebijakan yang ditetapkan, proses pengambilan keputusan, pelaksanaan berbagai program, hingga capaian atau output yang dihasilkan. Transparansi juga dinilai sangat penting sebab memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat secara akurat dan mudah diakses. Keduanya, sekali lagi, adalah pondasi utama tata kelola BGN bebas korupsi dan bersih.
Baca Juga: Dekorasi Birokrasi
Lebih lanjut, Mardiasmo (2021) juga menuturkan bahwa ada empat aspek akuntabilitas yang dapat dipenuhi oleh organisasi publik, dalam hal ini pemerintah.
Pertama, akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum. Akuntabilitas kejujuran berfokus pada pentingnya menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan kewenangan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan; sementara akuntabilitas hukum menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku sebagai landasan legal dalam pengelolaan keuangan publik.
Kedua, akuntabilitas proses, yakni berfokus pada sejauh mana proses dan prosedur yang dijalankan telah memenuhi standar kelayakan, termasuk penggunaan sistem informasi akuntansi, sistem manajemen, dan tata administrasi yang mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintahan secara efisien dan tertib.
Ketiga, akuntabilitas program, yaitu menilai sejauh mana tujuan program dapat tercapai, sekaligus mempertimbangkan berbagai alternatif yang dapat memberikan hasil yang maksimal dengan penggunaan sumber daya yang minimal atau biaya yang paling efisien.
Keempat, akuntabilitas kebijakan, yakni mengacu pada kewajiban pemerintah untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang dibuat dan dijalankan kepada lembaga legislatif seperti DPR atau DPRD, serta kepada masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam konteks kasus Dadan cs, saya rasa BGN sudah saatnya memperhatikan secara sungguh-sungguh penerapan keempat aspek akuntabilitas tersebut. Kasus Dadan cs, tidak bisa dipandang sebelah mata. Korupsi yang dilakukan ketiganya telah melukai hati publik.
Ternyata gaji, tunjangan, dan beragam fasilitas yang diberikan negara untuk mereka dianggap belum cukup untuk memenuhi dahaganya akan materi. Keserakahannya tidak bisa ditolerir. Ketiganya, dengan sengaja melabrak norma agama dan norma hukum. Dengan penuh kesadaran bersikap semau-maunya dan sewenang-wenang dalam ketika memimpin BGN.
Besar harapan saya agar Kejaksaan Agung, KPK, dan semua institusi terkait agar memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya. Melibas habis semua yang terlibat kasus korupsi di BGN. Dalam hal ini, hukum harus menjadi panglima tertinggi.
Baca Juga: Melawan Doktrin “Sontoloyo” Kiai Palsu
Demikian pula dengan Presiden Prabowo Subianto, pastinya kita semua mengharapkan ketegasannya dalam memulihkan citra BGN di mata publik. Tegas dalam artian tidak peduli kawan, sahabat, keluarga, anggota Gerindra, atau orang-orang di lingkaran terdekatnya, jika memang terbukti terlibat, harus diseret ke meja hijau.
Terakhir, menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat bagi nakhoda BGN yang baru yaitu Nani S. Deyang, untuk kembali mendapatkan kepercayaan publik terhadap lembaga yang dipimpinnya itu. Salah satunya dengan cara memperketat fungsi pengawasan serta meningkatkan kualitas pelaksanaan SPPG.
Dan saya pikir, adanya kasus Dadan cs ini idealnya menjadi momentum yang pas untuk menggelar aksi bersih-bersih institusi secara menyeluruh dari berbagai macam jenis tikus. Dan pastinya, penerapan akuntabilitas dan transparansi secara serius dan totalitas menjadi jurus yang cukup ampuh untuk “mengusir” atau bahkan “membakar” tikus-tikus itu tadi. (*)
Editor : Almasrifah