Oleh: Muhammad Aufal Fresky, Esais asal Madura
KALTIMPOST.ID, Bagaimana jadinya negeri ini jika ada individu/sekelompok orang mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) semau-maunya sendiri? Pertimbangannya hanya seputar untung dan rugi. Orientasinya tidak jauh-jauh dari persoalan materi. Jangan tanyakan soal kelestarian lingkungan kepada mereka yang kerakusannya tidak terbendung itu.
Jangan singgung masalah pembangunan yang berkelanjutan kepada mereka yang kepentingan diri dan golongannya selalu dinomorsatukan. Sebab, bisa jadi semua akan sia-sia dan hanya akan membuat kita semakin mengelus dada.
Bahwa kenyataan pahit adanya pengelolaan SDA yang tidak sesuai prosedur itu tidak bisa kita tepis. Banjir, longsor, kekeringan, dan ragam bencana lainnya kerap kali terjadi sebab tindakan tak bertanggung jawab oknum-oknum pengelola SDA. Hal itu tidak semata-mata siklus alami. Melainkan ada tangan-tangan rakus yang menjadi biang keladi di dalamnya. Lantas, apakah kita terus menerus membiarkan keadaan semacam itu berlangsung? Pastinya dengan tegas kita mengatakan: “Tidak, harus disetop!”
Baca Juga: Catatan Rusdiansyah Aras: Menaruh Harapan Tiga Besar di Pundak Ketua Baru
Selama ini, barangkali kita telah terlena dengan tingginya angka pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan infrastruktur di mana-mana. Padahal, ada hal yang sangat penting yang mungkin luput dari perhatian kita semua, yakni bagaimana lingkungan hidup tetap lestari. Bukan hanya untuk generasi sekarang, tapi juga generasi mendatang.
Kelestarian lingkungan hidup ini sebenarnya tanggung jawab kita bersama. Terutama pemerintah yang mendapatkan mandat dari konstitusi untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam di Indonesia untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sekali lagi, dalam pengelolaannya itu, tentu saja ada “aturan main” yang tidak boleh sembarangan dilabrak. Ada rambu-rambu yang wajib ditaati.
Seperti yang termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan memperhatikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang terdapat pada Alinea IV Pembukaan UUD 1945, jika ditafsir lebih lanjut pasal ini juga menekankan pentingnya keseimbangan, kelestarian, dan kemampuan lingkungan hidup karena bagaimanapun juga lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak setiap orang sebagaimana amanah Pasal 28H UUD 1945.
Baca Juga: Cooling of Period
Dalam konteks ini, pemerintah wajib mengatur tata kelola dan pemanfaatan SDA, apa pun bentuk dan jenisnya, agar tidak menimbulkan kerusakan. Artinya, kemaslahatan dan kelestarian lingkungan menjadi acuannya.
Dengan begitu, saya selaku penulis semakin yakin bahwa mencegah dan mengatasi krisis ekologis adalah pekerjaan rumah (PR) bagi kita. Terus terang saja, terjadinya pencemaran sungai dan laut, penggundulan hutan, penambangan liar, dan semacamnya itu menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem alam dan pastinya mengusik keberlanjutan hidup flora dan fauna di dalamnya.
Bahkan, bisa membuat sebagian hewan kehilangan habitatnya dan bisa saja cepat atau lambat sebagian spesies langka akan mengalami kepunahan sebab tempat tinggalnya terus mengalami kerusakan. Oleh sebab itu, kiranya perlu kembali menerapkan konsep keadilan ekologis dalam mengelola alam kita.
Karena selama ini, bisa jadi kita terlalu condong pada konsep antroposentrisme. Yakni sebuah pandangan yang menjadikan atau menempatkan manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Dalam konsep ini, manusia dinilai sebagai makhluk hidup yang paling penting, sementara alam dan makhluk hidup lainnya sebatas sarana atau alat untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Saya rasa, ada yang aneh dan janggal dari konsep tersebut. Seakan-akan meniadakan hak hidup makhluk lainnya selain manusia. Padahal, baik seluruh makhluk di bumi ini, hemat saya, juga berhak untuk hidup dengan aman dan nyaman.
Lebih lanjut lagi, lewat catatan ringkas ini, saya menuntut pemerintah hadir untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagai upaya untuk mencegah terjadinya bencana ekologis yang berkelanjutan di kemudian hari. Hadir bukan hanya ketika telah terjadi bencana. Tapi lebih dari itu, hadir dengan seperangkat kebijakan, aturan, dan program yang pro-lingkungan hidup.
Baca Juga: Ketika Rumus, Ramalan, dan Tuan Rumah Takluk oleh Sepak Bola
Termasuk dengan lebih tegas lagi menindak dan menyeret ke meja hijau semua pihak yang terlibat dalam perusakan lingkungan hidup. Jangan sebaliknya, justru “bermain mata” dengan mereka. Memberikan “karpet merah” bagi pemodal/pengusaha kelas kakap dengan dalih menggenjot investasi justru menjadi awal mula petaka lingkungan itu terjadi.
Oleh sebab itu, menurut Arifin (2015), para ahli politik ekologi lebih memandang bahwa persoalan lingkungan bukan disebabkan oleh persoalan yang ada dalam lingkungan itu sendiri, tetapi justru disebabkan oleh persoalan penguasaan kelompok terhadap kelompok lain.
Terkait hal tersebut, Wahanisa & Adiyatma (2021) juga menyampaikan bahwa pemerintah berkewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pemanfaatannya dengan menerapkan pembangunan berkelanjutan dengan menekankan pada pembangunan yang berwawasan lingkungan, dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi.
Baca Juga: BI-Rate Naik Lagi: Mengapa Ini Justru Kabar Baik bagi UMKM?
Selain itu, sangat penting melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan lingkungan hidup dengan memastikan bahwa generasi mendatang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
Memungkasi catatan ini, dalam rangka mengantisipasi terjadinya krisis ekologis, peran strategis pemerintah selaku pihak yang mengatur tata kelola SDA mesti dikuatkan lagi. Termasuk dalam hal kontrol dan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan pelat merah atau swasta, terutama yang bergerak di bidang pengelolaan tambang, hutan, minyak, air, dan batu bara agar lebih diperketat.
Termasuk juga dalam pemberian izin tata kelola SDA, wajib diperketat. Pun demikian dengan oknum-oknum yang melanggar aturan atau prosedur pengelolaan SDA, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Hal itu tentu saja untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, dengan memperhatikan kepentingan semua pihak.
Termasuk memperhatikan generasi mendatang dan kelestarian lingkungan hidup. Dan satu lagi, untuk mencegah krisis ekologis di kemudian hari. (*)
Editor : Almasrifah