Oleh: Muhammad Aufal Fresky, Penulis Buku “Empat Titik Lima Dimensi”
KALTIMPOST.ID, Lagi-lagi publik digemparkan oleh kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja putri asal Sampang, Madura. Ya, kasus tersebut menjadi tragedi kemanusiaan yang semakin menguatkan argumen bahwa telah terjadi degradasi moral di negeri ini.
Dara berusia 15 tahun itu menjadi korban rudapaksa 27 orang. Mirisnya lagi, yang barangkali mengelus dada kita yaitu sebagian besar tersangkanya masih di bawah umur. Perkembangan terbaru, 13 pelaku berhasil diringkus, sedangkan sisanya masih buron. Kita pasti mengecam keras kekejian tersebut.
Usut punya usut, korban ini tinggal bersama kakek dan neneknya. Kedua orang tuanya telah berpisah dan ibunya saat ini bekerja di Malaysia. Saya pun tidak bisa membayangkan seperti apa perasaan ibu dan ayahnya jika mendengar berita perihal buah hatinya tersebut.
Saya pun sukar membayangkan sejauh mana tekanan mental atau rasa trauma yang dialami korban. Sungguh, kita semua pastinya menghendaki pelaku diseret ke meja hijau dan diberikan hukuman yang setimpal. Pun demikian dengan pelaku lainnya yang masih diincar polisi, jangan sampai lolos. Semua pelaku, sekali lagi, harus mempertanggungjawabkan perbuatan nistanya itu.
Baca Juga: PSN, Konflik Agraria dan Resistensi Masyarakat Lokal
Lalu, yang menjadi pertanyaan kita selanjutnya adalah bagaimana bisa anak-anak di bawah umur begitu liar dan brutal. Begitu berani menodai kesucian perempuan belia. Faktor apa yang melatarbelakanginya? Saya pun tidak bisa menyimpulkan lewat catatan ini.
Yang jelas, pelaku pemerkosaan itu jelas-jelas melanggar norma agama, norma hukum, dan norma kesusilaan. Kendatipun para pelaku mayoritas adalah anak-anak, saya rasa mereka tetap harus diproses secara hukum. Ini murni tindakan kriminal. Sanksi pidananya telah diatur jelas dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak.
Lebih lanjut lagi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, pernah menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di luar peradilan melalui diversi, mediasi, atau proses damai secara kekeluargaan, meskipun para pelaku masih berusia anak-anak (Kemenpppa.go.id). Hal itu menjadi penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan pembelajaran bagi anak yang berkonflik dengan hukum agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Baca Juga: Negara yang Bekerja
Sementara untuk proses hukumnya, wajib berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana.
Sebab, pelaku pencabulan yang masih anak-anak itu sebenarnya juga telah melanggar Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Kemudian, terkait pemerkosaan di Sampang yang melibatkan anak-anak di bawah umur itu, pastinya menjadi alarm keras bagi kita bahwa negeri ini sedang darurat kekerasan seksual terhadap anak. Anak-anak kita rawan menjadi korban atau bahkan pelaku kekerasan seksual jika kita tidak memonitor lingkaran pergaulan mereka.
Kadang, memang sebagian anak-anak kita yang masih labil mudah terbujuk godaan atau rayuan yang menjebak. Dengan begitu, edukasi di lingkaran terdekat, seperti halnya dari keluarga, terutama kedua orang tua, menjadi penting sebagai upaya pencegahan.
Lebih lanjut lagi, berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja yang dirilis Kementerian PPPA pada 2024, empat dari 10 anak berusia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan seksual, baik dengan imbalan, kontak langsung, maupun nonkontak. Survei yang sama juga menemukan bahwa setidaknya separuh pelaku kekerasan seksual terhadap korban berusia 13–24 tahun adalah teman sebayanya sendiri, bukan orang asing atau orang dewasa yang tidak dikenal.
Baca Juga: Politik Kebangsaan Pemuda
Dengan begitu, keluarga menjadi benteng dan sekaligus pelindung utama bagi anak-anak. Terutama dalam memberikan pemahaman perihal tata cara bergaul di alam maya maupun nyata. Sebab, sekarang teknologi digital juga memengaruhi sikap dan watak anak-anak kita. Artinya, orang tua berkewajiban memberikan penjelasan kepada anak-anaknya agar mampu membedakan mana yang baik dan buruk, mana yang pantas dan mana yang tidak, serta mana yang benar dan mana yang salah.
Selain itu, tentu juga di lingkungan sekolah, guru mesti menjadi garda terdepan untuk selalu mewanti-wanti anak didiknya agar memiliki pola pikir, sifat, sikap, kebiasaan, dan kepribadian yang baik di tengah masyarakat. Termasuk juga mewanti-wanti mereka agar berani melapor jika ada yang melakukan kekerasan seksual.
Demikian juga dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, ataupun influencer, yang tidak boleh menutup mata atas keadaan yang memprihatinkan ini. Artinya, mereka yang memiliki pengaruh di tengah publik, hemat saya, mesti menggunakan pengaruhnya itu untuk terus-menerus mendidik masyarakat perihal perilaku amoral yang harus dihindari, seperti halnya kekerasan seksual. Sebab, hal itu bisa merusak diri dan masa depan pelakunya. Selain itu, bisa membuat korban mengalami trauma yang berkepanjangan.
Baca Juga: Pemimpin yang Welas Asih
Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan ini, menurut pandangan saya, memang membutuhkan kolaborasi dan sinergi lintas lembaga/kementerian. Seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian PPPA, Komnas HAM, Polri, dan lembaga/kementerian yang fungsi dan tugasnya bersinggungan dengan perlindungan terhadap anak dan perempuan.
Koordinasi dan kerja sama multipihak untuk menciptakan ruang dan rasa aman bagi anak dan perempuan Indonesia memang membutuhkan komitmen, kesungguhan, dan konsistensi. Jangan menunggu ada kasus, baru semua merasa tergerak atau terpanggil untuk mengatasinya. Sedia payung sebelum hujan, begitulah kira-kira peribahasa yang relevan dengan konteks kasus tersebut. Dan yang tidak kalah penting lagi yaitu agar para korban bisa sembuh dari traumanya.
Terakhir, kembali lagi perihal kasus kekerasan seksual di Sampang tadi, kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi kita semua. Kita tidak bisa mengelak lagi adanya sebuah kenyataan pahit yang memilukan bahwa negeri yang menjunjung tinggi adab, sopan santun, dan akhlakul karimah ini nyatanya sedang dilanda "bencana moral".
Sebuah bencana yang membutuhkan perhatian serius dari kita semua. Dan setiap dari kita sebenarnya bisa berkontribusi memperbaiki keadaan. Seperti halnya dengan berani melaporkan ke pihak kepolisian jika kita menyaksikan adanya kekerasan seksual di sekitar kita. Atau setidaknya tidak melakukan pembiaran dengan menegur langsung pelaku, misalnya. Atau bisa langsung melapor ke Ketua RT/RW terlebih dahulu agar segera ditangani.
Intinya, kepekaan dan kepedulian kita terhadap lingkungan sekitar menjadi salah satu faktor penentu dalam menciptakan ruang aman dan nyaman bagi anak-anak kita. Terutama kepedulian kepada orang-orang terdekat kita sendiri. Lagi pula, siapa yang paling bertanggung jawab memberikan perlindungan dan ruang aman kepada anak-anak jika bukan kita sendiri sebagai keluarga terdekat? (*)
Editor : Almasrifah