Oleh: Muhammad Aufal Fresky, Esais asal Madura
KALTIMPOST.ID, Indonesia dengan limpahan kekayaan alamnya, mulai dari mineral, batu bara, hutan tropis, hingga kawasan pesisir, berpotensi besar mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun, realitas menunjukkan paradoks yang tidak bisa diabaikan. Kondisi ini menggambarkan bahwa sumber daya alam (SDA) belum otomatis menghadirkan kemakmuran yang merata.
Padahal, Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Tiga Kaki Meja Pembangunan Sedang Lumpuh Total
Pertanyaannya, sudahkah amanat konstitusi tersebut benar-benar diwujudkan melalui tata kelola sumber daya alam yang adil, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik?
Rasa-rasanya masih belum. Sebab, kenyataannya tata kelola SDA di negeri ini masih menguntungkan segelintir pihak. Kesenjangan akses terhadap kekayaan alam merupakan salah satu masalah krusial yang menimbulkan kecemburuan dan ketidakadilan sosial.
Tidak hanya perihal disparitas dan ketidakadilan ekonomi maupun sosial, persoalan lain yang masih menjadi pekerjaan rumah kita ialah penurunan kualitas lingkungan hidup akibat ulah oknum pengusaha yang serakah, yang perhitungannya hanya sebatas untung rugi dan orientasinya semata-mata pada upaya menambah kekayaan serta aset pribadi.
Baca Juga: Catatan Rusdiansyah Aras; Menanti Ketukan Palu Plt Kadispora Kaltim demi Porprov VIII
Kenyataan pahit itu memang bermula dari sekelompok kecil orang atau entitas yang mempunyai kontrol dan akses begitu besar terhadap pengelolaan kekayaan alam kita. Ditambah lagi ketika mereka bersekongkol atau "bermain mata" dengan pihak penguasa yang mengeluarkan kebijakan ataupun DPR yang menetapkan undang-undang. Kompromi antara pengusaha dan penguasa dalam tata kelola SDA ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menciptakan berbagai kerusakan lingkungan hidup.
Deforestasi secara masif untuk perkebunan kelapa sawit, industri kayu, dan pertambangan; pencemaran air akibat limbah industri dan domestik; privatisasi sumber air oleh perusahaan besar; perampasan tanah adat dan konversi lahan pertanian menjadi kawasan industri maupun perumahan; eksploitasi mineral secara berlebihan oleh perusahaan tambang besar; serta berbagai bentuk eksploitasi lainnya merupakan faktor yang mengundang terjadinya krisis ekologis. Sekali lagi, dampak lingkungan dan sosial sama sekali tidak menjadi pertimbangan.
Baca Juga: Musuh dalam Selimut
Dalam banyak kasus, orientasi untuk memaksimalkan keuntungan ekonomi jangka pendek lebih dominan daripada komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan kepentingan umum. Segala taktik dan strategi dikerahkan demi memuaskan ambisi materialistis. Termasuk melakukan "pendekatan personal" atau bahkan menyuap pejabat terkait demi memuluskan kepentingannya.
Masalah satwa yang harus bermigrasi karena habitatnya dikuasai secara sepihak tidak menjadi bahan pertimbangan. Kesulitan warga memperoleh air bersih akibat aktivitas pertambangan di kawasan hutan juga diabaikan. Ancaman banjir bandang dan tanah longsor yang dapat terjadi sewaktu-waktu pun tidak dipedulikan.
Mirisnya lagi, sebagian pejabat publik mudah dipengaruhi iming-iming keuntungan yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. Bagi sebagian pejabat tersebut, kerja sama semacam itu dianggap sebagai simbiosis mutualisme atau hubungan yang saling menguntungkan. Padahal, kolaborasi semacam itu melanggar norma agama, hukum, dan sosial. Rasa empati, apalagi simpati terhadap masyarakat yang masih terhimpit kesulitan ekonomi, seolah menghilang.
Persekongkolan antara pengusaha dan pejabat telah membuat keseimbangan ekosistem terganggu. Akibat lainnya, masyarakat adat, kelompok marginal, dan komunitas miskin kerap terpinggirkan serta tidak memiliki akses yang adil terhadap sumber daya alam, seperti hutan, air, dan tanah. Berbagai bencana ekologis pun tidak sedikit yang berawal dari kerakusan oknum-oknum tersebut.
Lalu, di manakah peran strategis pemerintah untuk mengatur semua itu? Sebab, jika dibiarkan terus terjadi, ketimpangan dan ketidakadilan ekonomi akan semakin parah. Yang kaya akan semakin kaya, sementara masyarakat kecil masih harus berjuang sekadar memenuhi kebutuhan hidup.
Baca Juga: Ikan-Ikan yang Dipajang di Dinding Kekuasaan
Ketika kelompok elite ekonomi berpikir hendak makan apa dan di mana, masyarakat miskin justru dipenuhi pertanyaan, "Apakah besok masih bisa makan? Apakah tabung gas, air minum, telur, tahu, tempe, ikan asin, dan kebutuhan dapur lainnya masih tersedia? Bagaimana dengan token listrik, bahan bakar minyak, biaya sekolah, dan paket internet?"
Gambaran tersebut menunjukkan bahwa ketidakadilan ekonomi telah berdampak pada struktur sosial masyarakat yang semakin jauh dari nilai keadilan. Semua itu bermula dari kuatnya cengkeraman oligarki terhadap pengelolaan sebagian SDA di negeri ini.
Oleh karena itu, pemerintah wajib memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan berdasarkan kepentingan rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh oligarki. Seluruh kegiatan eksploitasi sumber daya alam harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Termasuk menghentikan segala bentuk kerja sama dengan pihak swasta maupun asing dalam pengelolaan SDA yang terbukti berdampak negatif terhadap keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Solar Langka, Nelayan Merana
Dalam konteks ini, pemerintah harus bersikap tegas dan berkomitmen mengatur serta mengurus kekayaan alam demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Negara memiliki hak dan kewajiban untuk melakukannya sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Hak penguasaan negara atas kekayaan alam untuk mewujudkan keadilan sosial dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, menurut Bagir Manan (MD, 2020), melahirkan kewajiban negara, yaitu: (a) memastikan setiap bentuk pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam benar-benar meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat; (b) melindungi dan menjamin hak-hak rakyat atas bumi, air, dan kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan secara langsung; serta (c) mencegah segala tindakan dari pihak mana pun yang menyebabkan rakyat kehilangan kesempatan menikmati kekayaan alam.
Keberpihakan negara terhadap keadilan ekonomi dan pelestarian lingkungan harus diwujudkan melalui regulasi yang tegas serta pemberian sanksi berat terhadap setiap pelanggaran lingkungan. Penindakan yang cepat, adil, transparan, dan akuntabel terhadap para perusak lingkungan harus dilakukan secara konsisten.
Langkah tersebut penting untuk menekan angka kerusakan lingkungan sekaligus menimbulkan efek jera bagi pengusaha, politisi, pejabat, maupun siapa pun yang secara sewenang-wenang mengeksploitasi lingkungan dengan berbagai dalih.
Tata kelola SDA di negeri ini harus mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya. Pemerintah wajib memberikan jaminan perlindungan terhadap hak rakyat atas kekayaan alam.
Selain penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu, pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA. Bagaimanapun, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus menjadi acuan utama dalam tata kelola sumber daya alam di negeri ini. (*)
Editor : Almasrifah