KALTIMPOST.ID, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi memperkenalkan inovasi terbarunya, yaitu Gabung Aspirasi Perhubungan Online atau Gaspol.
Ini, adalah program sebuah layanan pengaduan resmi yang memungkinkan masyarakat menyuarakan aspirasi, keluhan, dan saran secara dalam jaringan (daring).
Peluncuran Gaspol ini dimulai Rabu (25/6) itu diharapkan dapat mewujudkan sistem perhubungan yang lebih baik di wilayah PPU.
Berdasarkan pamflet yang disebar melalui sosialisasi di tingkat kelurahan, diketahui bahwa program ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan masukan terkait berbagai aspek perhubungan.
“Kami ingin memberikan kemudahan bagi warga untuk berinteraksi dengan kami,” kata Rizki Aulia, pegawai Dishub PPU sekaligus pencetus ide layanan Gaspol ini, Kamis (26/6). “Melalui Gaspol, setiap aspirasi dapat tersalurkan dengan cepat dan efisien,” tambahnya.
Dia mengatakan, masyarakat dapat mengakses layanan Gaspol melalui berbagai kanal yang telah disediakan, yaitu WhatsApp (WA): 089635826019; Instagram: @dishub_ppu; Facebook: Dinas Perhubungan PPU; Google Form https://forms.gle/dFSDY40c4omErYCp9; E-mail: dinas.perhubungankab@penajamkab.go.id; Website: dishub.penajamkab.go.id.
“Jenis layanan yang dapat diadukan melalui Gaspol mencakup keluhan tentang prosedur, keluhan tentang fasilitas, keluhan tentang layanan, serta permasalahan lain yang terkait dengan transportasi,” katanya.
Layanan pengaduan ini beroperasi pada hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita.
Dengan adanya Gaspol, Dishub PPU mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan sistem perhubungan yang transparan, responsif, dan akuntabel.
“Mari bersama wujudkan sistem perhubungan yang lebih baik! Suarakan aspirasimu melalui Gaspol!” kata Rizky Aulia.
Dia mengungkapkan, bahwa dia adalah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja pada Dishub PPU, dan saat ini sedang mengikuti pelatihan dasar (latsar).
Saat ini dia sedang mengembangkan program ini dan saat diajukan kepada pimpinannya menyetujuinya.
“Jadi, yang bisa diadukan itu semua hal yang berkaitan dengan ruang lingkup Dishub PPU, misalnya terkait penerangan jalan umum (PJU) yang padam atau kerusakan halte, itu bisa dilaporkan,” jelasnya.
Di samping itu, lanjut dia, terkait terminal angkutan umum moda transportasi darat atau laut. Dia menyebut layanan transporasi laut di Pelabuhan Speedboat dan Kelotok Penajam, PPU yang kurang baik bisa dilaporkan ke Dishub melalui program Gaspol.
Program ini diluncurkan, kata dia, salah satunya adalah sebagai dasar acuan program kerja ke depan.
Diharapkan melalui program ini cakupan kerja Dishub PPU menjadi semakin baik pada masa-masa datang.
“Untuk admin yang menangani hal ini saya sendiri, tetapi kami juga punya tim yang bertugas menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kalau misalnya persoalan yang dilaporkan dapat kami atasi saat itu juga ya kami atasi. Namun, hal-hal lain yang memerlukan kebijakan lebih lanjut tentu kami harus mengikuti tahapan yang berlaku,” tuturnya.
Dia berharap bahwa inisiatif ini merupakan langkah maju Dishub PPU dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan diri dengan masyarakat, sejalan dengan semangat untuk terus berinovasi demi kemajuan daerah. ***
Editor : Dwi Puspitarini