Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Harga Beras Premium dan Medium di PPU Melampaui HET, Satgas Pangan Temukan Kenaikan Harga Hingga Rp 3.200 per Kilogram

Ari Arief • Kamis, 23 Oktober 2025 | 14:32 WIB

 

SATGAS: Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras di PPU saat melakukan peninjauan ke sejumlah ritel modern, distributor dan pasar tradisional. Mereka menemukan penjualan beras melebihi HET.
SATGAS: Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras di PPU saat melakukan peninjauan ke sejumlah ritel modern, distributor dan pasar tradisional. Mereka menemukan penjualan beras melebihi HET.

KALTIMPOST.ID, Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menemukan sebagian besar harga jual beras premium dan medium di sejumlah ritel modern, distributor, dan pasar tradisional melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Pengawasan yang dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025, menemukan selisih harga jual di atas HET mencapai hingga Rp 3.200 per kilogram (kg).

Satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 ini melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi, termasuk toko ritel modern, distributor, dan pasar tradisional.

Jenis beras yang diawasi meliputi Premium, Medium, dan SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).

Data temuan lapangan, terlihat bahwa beras Premium memiliki HET sebesar Rp 15.400 per kilogram. Namun, harga jual di sejumlah toko bervariasi antara Rp 16.900 per kilogram hingga Rp 17.200 per kilogram.

Harga tertinggi ditemukan di ritel modern Yova Mart dengan harga jual Rp 17.200 per kilogram, atau Rp 1.800 di atas HET.

Beras Medium memiliki HET sebesar Rp 14.000 per kilogram. Harga jual di pasar berkisar antara Rp 14.800 per kilogram hingga Rp 16.000 per kilogram.

Kenaikan harga tertinggi ditemukan di toko Revan, Bude Sri, dan Sekumpul 02 (pasar tradisional) dengan harga Rp 16.000 per kilogram, atau Rp 2.000 di atas HET.

Temuan mencatat bahwa harga jual beras medium di Yova Mart mencapai Rp 16.600 per kilogram, yang berarti Rp 2.600 di atas HET.

Sementara itu, Beras SPHP yang memiliki HET Rp 13.100 per kilogram, sebagian besar dijual mendekati atau sedikit di bawah HET. Harga jual SPHP terendah di lokasi yang diperiksa adalah Rp 13.000 per kilogram, ditemukan di Yova Mart dan Bude Sri.

Menurut analisis temuan Satgas, harga beras di atas HET ini dikarenakan tingginya harga operasional hingga beras sampai ke distributor (pedagang).

Harga beras juga terindikasi di atas HET dikarenakan harga dasar di tingkat pembelian. Hal ini mengindikasikan bahwa distributor dan pedagang menjual di atas HET.

Tim Satgas yang beranggotakan perwakilan dari berbagai instansi, termasuk koordinator dari kepolisian, yaitu Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan dan anggota dari Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, DPMPT SP, dan Diskukmperindagkop, berkomitmen untuk segera menindaklanjuti temuan ini.

Tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pembinaan kepada pedagang tradisional dan pemberian teguran kepada toko ritel modern dan distributor.

“Kegiatan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan. Kami memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga di luar ketentuan. Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan,” kata AKP Dian Kusnawan, Kamis (23/10).

AKP Dian juga menegaskan bahwa teguran telah diberikan kepada retail modern, pedagang pasar tradisional, maupun distributor yang ditemukan menjual harga di atas HET.

“Apabila masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, terlebih yang mengarah pada penimbunan atau spekulasi pasokan, maka Polres PPU siap melakukan langkah penegakan hukum. Ini untuk menjaga agar masyarakat tidak dirugikan,” lanjutnya.

Langkah pemantauan ini juga menjadi bagian dari strategi antisipasi apabila terjadi gejolak harga seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat di periode momentum tertentu.

Satgas memastikan distribusi berjalan lancar dan tidak ada celah manipulasi harga di tingkat pedagang.

Selain aspek pengawasan, Satgas turut memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar senantiasa mematuhi aturan dan menjaga transparansi harga kepada konsumen.

Kegiatan pemantauan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala untuk memastikan harga kebutuhan pokok tetap terkendali serta akses pangan masyarakat tetap terjaga.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pedagang terhadap ketentuan HET sesuai kebijakan pemerintah serta menjaga stabilitas harga dan keterjangkauan pangan pokok bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Satgas menegaskan akan terus mengawasi pasar guna menekan harga dan melindungi konsumen.

Editor : Hernawati
#harga beras #het #Satgas Pengendalian Harga Beras #satgas pangan