PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menanggapi aspirasi yang disampaikan massa aksi dari Badan Independen Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (BIPPHUM) yang menggelar demonstrasi terkait berbagai persoalan di daerah, khususnya masalah pertanahan, Kamis (22/1/2026).
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mengatakan bahwa aksi tersebut pada prinsipnya menyampaikan aspirasi masyarakat yang didominasi persoalan sengketa lahan. Permasalahan yang disoroti antara lain status tanah, konflik kepemilikan, hingga kompensasi lahan oleh perusahaan yang dinilai belum tuntas.
“Secara umum yang disampaikan itu persoalan pertanahan, mulai dari status lahan, sengketa tanah, sampai komitmen perusahaan terkait kompensasi yang belum jelas,” ujar Raup Muin.
Menurutnya, aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan rencana pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah. DPRD, kata dia, akan terlebih dahulu menginventarisasi seluruh persoalan yang disampaikan, terutama yang berkaitan dengan masalah pertanahan di PPU.
Terkait adanya sorotan terhadap catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Raup menegaskan bahwa DPRD telah menjalankan kewajibannya. Setiap hasil audit BPK selalu ditindaklanjuti melalui RDP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan dijawab secara tertulis.
“Hasil audit BPK itu setiap tahun pasti kami tindak lanjuti. Kami rapat dengan OPD yang masuk dalam catatan dan jawabannya sudah disampaikan secara tertulis. Untuk 2025 juga nanti prosesnya sama, sekitar Februari–Maret,” jelasnya.
Raup juga menanggapi keberadaan BIPPHUM yang merupakan gabungan dari beberapa organisasi. Ia menegaskan bahwa DPRD terbuka menerima aspirasi dari siapa pun selama membawa kepentingan masyarakat.
“Aspirasi masyarakat, siapapun yang menyampaikan, pasti kami terima dan akomodir. Dengan adanya masukan seperti ini, kami jadi lebih tahu persoalan-persoalan yang ada di masyarakat dan bisa menjadi penyambung ke pemerintah,” katanya.
Namun demikian, Raup menekankan pentingnya data yang lengkap dan spesifik dalam setiap pengaduan. Menurutnya, sebagian besar yang disampaikan dalam aksi tersebut masih bersifat gambaran umum dan belum didukung data rinci.
“Kami berharap semua yang disampaikan itu by data. Jangan sampai kami memberikan pendapat atau tindak lanjut tapi datanya tidak ada. Tadi yang disampaikan lebih ke prolog persoalan, belum spesifik,” ujarnya.
Ia menambahkan, termasuk isu mafia tanah, aset pemerintah, hingga dugaan kegiatan yang tidak melalui LPSE, semuanya perlu dibuktikan dengan data yang jelas sebelum ditindaklanjuti lebih jauh, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus).
“Kalau memang nanti datanya lengkap dan memang perlu dibentuk pansus, kenapa tidak. Tapi semua harus hati-hati karena masalah pertanahan ini bersinggungan dengan regulasi dan kewenangan eksekutif,” pungkas Raup.
Ia pun meminta BIPPHUM untuk menyampaikan surat resmi beserta data pendukung apabila ingin mengajukan RDP lanjutan, agar persoalan yang diadukan dapat dikaji secara menyeluruh dan objektif.
Editor : Muhammad Ridhuan