Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Banyak Temuan IPAL SPPG Tak Ideal, Dapur MBG di Samarinda Diberi Waktu 30 Hari  

Denny Saputra • Rabu, 15 April 2026 | 12:49 WIB
PEMBINAAN: Yudi Sulistiyanto (kanan) memberikan evaluasi dalam pengecekan salah satu SPPG di Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (15/4). (DENNY SAPUTRA/KP)

 
PEMBINAAN: Yudi Sulistiyanto (kanan) memberikan evaluasi dalam pengecekan salah satu SPPG di Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (15/4). (DENNY SAPUTRA/KP)  

 

SAMARINDA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mulai melakukan pengecekan ke puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejak awal April 2026. Kegiatan ini merupakan inisiatif DLH sekaligus respons permintaan pendampingan dari sejumlah SPPG.

Langkah ini juga berkaitan dengan surat Badan Gizi Nasional (BGN) bernomor 1204/D.TWS/3/2026 yang memerintahkan penghentian operasional sementara beberapa SPPG di Kalimantan Timur, termasuk 12 SPPG di Samarinda, akibat kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang buruk. Pada Rabu (15/4), tim DLH menyambangi salah satu titik yakni SPPG Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KLH) DLH Samarinda Yudi Sulistiyanto mengatakan pengecekan dilakukan untuk melihat kondisi nyata di lapangan. Tujuannya menentukan solusi pengelolaan limbah yang tepat. "Kita melihat kondisi sebenarnya agar bisa memahami solusi yang tepat untuk dapur ini, sehingga pengolahan limbahnya bekerja dengan baik," ujarnya.

Baca Juga: Dermaga yang Tak Pernah Tidur: Cerita dari Deretan "Pujasera" Pelabuhan Feri Penajam

Menurutnya, standar pengolahan limbah dapur SPPG mensyaratkan adanya floor drain yang terhubung ke grease trap untuk memisahkan minyak dari air limbah. Sebelum diolah di IPAL dan kemudian boleh dibuang ke drainase umum, namun saat pengecekan di SPPG Karang Asam Ulu, IPAL belum tersedia dan masih dalam proses pengadaan. “DLH memberikan tenggat 30 hari untuk pemasangan sebelum evaluasi ulang dilakukan,” jelasnya.

Yudi menerangkan, akar masalah IPAL di dapur SPPG hampir selalu sama, yakni minyak. Bila minyak masuk ke kompartemen IPAL, bakteri pengurai yang menjadi mesin pengolah limbah akan mati dan sistem tidak berfungsi, berakibat, limbah berujung ke drainase dan menimbulkan bau tak sedap. "IPAL itu anti minyak. Kalau sudah masuk minyak ke dalam IPAL, ya wassalam," terangnya.

Solusinya adalah pemasangan grease trap berkapasitas sesuai volume buangan, bukan grease trap portabel ukuran rumahan. Grease trap juga wajib dibersihkan rutin agar minyak tidak meluap kembali ke IPAL. “Di beberapa SPPG lain yang sudah dicek, grease trap dan IPAL sudah ada, namun perlu penambahan kapasitas dan perawatan berkala,” tegasnya.

Baca Juga: Kinerja Satpol PP Kutim Disorot: Forum Pemuda Beri Kartu Merah

Yudi mengingatkan, semakin besar porsi makanan yang dihasilkan SPPG setiap hari, semakin besar pula volume limbah, termasuk lemak dari bahan hewani dan nabati. Ia berharap seluruh pengelola SPPG fokus pada pengelolaan limbah dan menggunakan sistem pemipaan yang benar demi menjaga higienitas makanan sekaligus melindungi lingkungan sekitar. “Kewenangan pembukaan kembali SPPG yang ditutup, tegasnya, berada di tangan pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#Dinas Lingkungan Hidup (DLH) #SPPG #samarinda #ipal #Mbg