Aksi demo tersebut untuk menolak DPR yang berencana mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada 2024.
Aktor 37 tahun itu adalah seang publik figur yang sangat jarang atau hampir tidak pernah muncul dalam aksi-aksi serupa.
Namun hari ini, pemeran Habibie dalam film Habibie Ainun ini turun ke jalan dan berdiri di atas mobil komando memberikan orasi di depan selebritas lainnya dan para elemen masyarakat.
Dalam orasinya, aktor senior tersebut mengungkapkan bahwa dirinya gelisah melihat keadaan demokrasi saat ini.
"Saya hadir hari ini sebagai rakyat biasa bersama teman-teman semua. Sebagai orang yang gelisah melihat demokrasi kita hari ini," ujarnya, Kamis (22/8).
Reza yang biasa menyalurkan keresahan lewat dunia seni, mengungkapkan bahwa sangat menghindari terlibat berbicara soal politik.
“Saya tidak pernah mau ikut bicara politik, paling dihindari. Saya selama ini selalu menjadikan dunia seni sebagai wilayah keresahan hati dan kritik sosial,” kata Reza.
Selebritas keturunan Persia Ambon ini menyayangkan bahwa Putusan MK yang seharusnya dihormati namun justru dijegal oleh DPR.
“Hari ini kita telah mendapatkan keputusan yang sangat kita hormati dari MK, tapi masih saja dibegal, masih juga berusaha dijegal,” ucapnya.
Dengan suara lantang Reza pun mempertanyakan siapa yang diwakili oleh para anggota DPR.
“Lantas Anda-Anda yang di dalam ini wakil siapa,” tegas Ketua Festival Film Indonesia periode 2021-2023 tersebut.
Pemilik nama lengkap Reza Rahadian Matulessy ini dengan tegas menyuarakan bahwa negara Indonesia bukan milik keluarga.
"Ini bukan negara milik keluarga tertentu," tambah Reza.
Aktor kelahiran 5 Maret 1987 tersebut lantas mengakhiri orasinya dengan meminta para elemen masyarakat yang hadir dalam aksi Kawal Putusan MK untuk selalu berhati-hati dan tertib.
Untuk diketahui, sebelumnya Baleg DPR menggelar rapat pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024).
Rapat tersebut dinilai sebagai upaya penjegalan atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa (20/8) terkait ambang batas pencalonan calon gubernur dan batas usia calon gubernur.
Dalam rapat, Baleg DPR justru sepakat mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) yang bertolak belakang dengan Putusan MK, sehingga batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
DPR juga menyepakati bahwa perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. (*)
Editor : Almasrifah