Pernyataan itu ia sampaikan saat membacakan kesimpulan sidang praperadilan melawan Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurut Hotman, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan secara resmi bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak mengandung unsur kerugian negara.
“BPKP adalah lembaga sah negara. Mereka menyimpulkan tak ada kerugian negara dalam proyek laptop itu,” ujar Hotman di hadapan majelis hakim.
Ia menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem bertentangan dengan hasil audit lembaga negara. “Dalam seluruh berita acara pemeriksaan, tak satu pun pertanyaan menyangkut kerugian negara. Yang ditanya justru hal-hal umum,” kata Hotman.
Hotman juga meminta hakim mempertimbangkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun 2020–2022 yang menyatakan program Kemendikbudristek berjalan sesuai ketentuan.
“BPKP turun ke 22 provinsi, semua sekolah diaudit. Harga normal. Kalau harga normal, bagaimana bisa disebut korupsi? Ibarat didakwa membunuh, tapi korbannya masih hidup,” ujarnya.
Dalam kesimpulannya, Hotman menyoroti aspek formil penetapan tersangka. Ia berpendapat, dua alat bukti harus ditemukan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, bukan setelahnya.
“Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor itu delik materiil. Artinya, kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya,” ucapnya.
Hotman menambahkan, ekspose perkara yang dilakukan penyidik tak dapat dijadikan alat bukti yang sah. “Itulah pokok kesimpulan kami,” tutupnya.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik setelah Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook. Putusan sidang dijadwalkan dibacakan pada 13 Oktober 2025.
Editor : Uways Alqadrie