KALTIMPOST.ID, Upaya Pemprov Kaltim menggerek Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat pajak alat berat mulai dioptimalkan tahun ini. Peraturan Daerah (Perda) 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah jadi pijakan pemerintah memungut.
Perda itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim 2/2025 yang berisi dasar pengenaan pajak tersebut. Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan dengan berlakunya regulasi tersebut pajak bagi pemilik alat berat kini berlaku penuh.
Baca Juga: DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pajak Alat Berat dan Pajak Air Permukaan untuk Tambah PAD
“Jadi wajib pajak harus membayar. Perusahaan tak bisa mengelak lagi,” katanya beberapa waktu lalu. Dari rapat optimalisasi PAD di Jakarta beberapa waktu lalu, pemerintah mencatat ada sekitar 5 ribu unit, wajib pajak pemilik alat berat yang beroperasi di wilayah Kaltim. Namun, belum separuh atau baru 2 ribu unit yang sudah terdata membayar pajak sesuai ketentuan.
Berpedoman payung hukum yang sudah ada, Pemprov akan segera menertibkan seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajiban mereka membayar pajak alat berat. “Pendataan akan kami percepat. Biar tak ada lagi alasan pemilik alat berat tak membayar pajak,” tegasnya memungkas. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki