Karhutla Ganggu 3.030 Penerbangan, 78 Bandara Terimbas Asap

Ari Arief • Dipublikasikan Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:04 WIB
Lukman F Laisa
Lukman F Laisa

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Sebanyak 78 bandara di Indonesia terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang periode 18 hingga 25 Oktober 2026. Sebanyak 70 bandara di antaranya dikelola oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Unit Pelaksana Teknis Daerah, tujuh bandara di bawah Angkasa Pura, dan satu bandara swasta.

Data Kementerian Perhubungan mencatat gangguan operasional ini memuncak dalam periode 14 Agustus hingga 25 Oktober 2026. Sebanyak 3.030 penerbangan terdampak dengan 154 rute mengalami gangguan serta 1.700 penerbangan dibatalkan.

Baca Juga: Menyalakan Spirit Datu Kalampayan dalam Membangun Kualitas SDM melalui Perguruan Tinggi

"Secara keseluruhan sejak 14 Agustus hingga 25 Oktober 2026, sebanyak 3.030 penerbangan terdampak dengan 154 rute mengalami gangguan dan sekitar 1.700 penerbangan dibatalkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa di Jakarta,  dikutip Selasa (27/10/2026).

Lukman memaparkan rute menuju Pontianak, Singkawang, Palangkaraya, dan Pangkalan Bun menjadi wilayah dengan dampak paling signifikan. Sementara itu, sebanyak 617 penerbangan perintis di wilayah Papua, Kalimantan, dan Maluku turut mengalami gangguan operasional.

Baca Juga: Bantah Isu Nobar Mesum, Disdikpora PPU Beber Kronologi Hasil Razia HP

Kementerian Perhubungan telah memberikan izin operasional bagi 42 helikopter untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah kini mulai melihat perbaikan kondisi di beberapa wilayah karena perubahan cuaca.

"Yang jelas kalau area yang saat ini mulai berkurang seperti Papua, yang tadinya 12 bandara sekarang tinggal 7. Makin berkurang karena musim hujan sudah mulai ada dan penerbangan bisa lebih lancar," kata Lukman menambahkan.

Baca Juga: Microsoft Tawarkan Program PHK Sukarela bagi 60.000 Karyawan, Segini Besaran Pesangonnya

Sebagai langkah mitigasi, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE MHB 4 Tahun 2026 mengenai kewaspadaan sarana transportasi terhadap bahaya karhutla. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 19 Tahun 2026 yang ditujukan kepada seluruh operator penerbangan dan pengelola bandara.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
kabut bandara karhutla