Mangkir Dua Kali, Keberanian Ketua KPK Diuji Hadapi Menteri Nusron Wahid!

Ari Arief • Dipublikasikan Selasa, 3 November 2026 | 15:09 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum juga menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Menanggapi situasi ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum dapat memastikan apakah lembaganya akan menerbitkan surat perintah membawa atau menjemput paksa anak buah Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Alih-alih bersikap tegas terkait opsi penjemputan paksa, Setyo menyerahkan sepenuhnya keputusan teknis tersebut kepada tim penyidik. Ia mengaku masih menaruh harapan agar Nusron bersedia memenuhi panggilan secara kooperatif.

Baca Juga: Kasus Ponpes Hamalatul Qur'an: Komisi III DPR Minta Kapolri Copot Kapolda Jateng

“Kalau saya tentu harapan yang pertama, yang bersangkutan hadir. Kan ini tanggung jawab juga, ya, dan itu adalah ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang yang dipanggil,” ujar Setyo di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Sebelumnya, Nusron telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada 7 Oktober 2026, namun berhalangan hadir dengan alasan agenda internal kementerian. Pemanggilan kedua dilayangkan pada 15 Oktober 2026, tetapi kembali mangkir karena alasan perjalanan dinas ke luar negeri. Hingga memasuki November ini, penyidik belum berhasil meminta keterangan dari pucuk pimpinan Kementerian ATR/BPN tersebut.

Baca Juga: Gempar! Sejumlah Jenderal Polisi Dikabarkan Diamankan, Nama Perwira Bintang Empat Ikut Terseret?

Serahkan Keputusan pada Strategi Penyidik

Ketika disinggung mengenai kemungkinan penggunaan surat perintah membawa, Setyo menilai langkah tersebut bersifat relatif dan bergantung pada kebutuhan serta strategi penyidik di lapangan.

“Itu teknis dan strategis saja. Artinya, di klausul itu kan tidak kemudian menjadi suatu kewajiban. Jadi bisa dilakukan, bisa tidak, karena kembali kepada apa yang menurut penyidik apakah memang harus segera, atau masih mungkin nunggu beberapa waktu lagi,” jelasnya.

Baca Juga: Polri Didorong Usut Perusahaan Terafiliasi Sinarmas dalam Kasus Karhutla

Meski demikian, Setyo menegaskan bahwa surat pemanggilan lanjutan telah diterbitkan dan jadwal pemeriksaan berikutnya akan ditentukan oleh Direktorat Penyidikan. Ia berharap proses tersebut dapat segera terlaksana dalam waktu dekat.

“Kalau waktunya, tentu harapan saya makin cepat makin bagus,” sambungnya.

Sikap yang disampaikan Setyo ini sedikit berbeda dengan penjelasan Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, pada 16 Oktober 2026 lalu. Saat itu, Taufik menyatakan bahwa penyidik berwenang menerbitkan surat perintah membawa jika seseorang mangkir dari panggilan kedua tanpa alasan sah, dengan catatan KPK terlebih dahulu mengkaji keabsahan alasan ketidakhadiran tersebut.

Baca Juga: Putusan MA soal Suket Pendidikan Gibran, Partai Demokrat Masih Bersikap Hati-hati

Terkait Kasus Suap HGB PT Summarecon Agung

Keterangan Nusron Wahid sangat dibutuhkan penyidik KPK dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Perkara rasuah ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek, dengan mengamankan 19 orang. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai total mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Bebaskan Pajak Produk Menstruasi

Sejumlah pihak dari unsur pejabat dan swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga Selasa (3/11/2026), pemeriksaan terhadap Nusron sebagai pimpinan tertinggi di kementerian terkait masih belum membuahkan hasil, sementara publik menunggu langkah konkret KPK selanjutnya.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
mangkir kpk nusron wahid