KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Mantan Direktur Jenderal Imigrasi itu diduga menerima aliran dana rutin sekitar Rp100 juta setiap pekan yang berasal dari pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Ketua KPK Setyo Budi dalam konferensi pers, Kamis (4/6), menjelaskan praktik tersebut berlangsung saat Silmy masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023–2024.
Dana diduga dikumpulkan dari berbagai pengurusan izin tinggal dan kemudian didistribusikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Selama kurun waktu 2022 hingga 2026, penerimaan uang oleh sejumlah pihak di lingkungan Imigrasi dan Kementerian Imipas mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar,” ujar Setyo.
Menurut KPK, pembagian uang dilakukan secara rutin setiap hari Jumat. Silmy disebut menjadi salah satu penerima utama dengan nominal sekitar Rp100 juta per minggu.
Penyidik juga menemukan adanya skema penampungan dana melalui sejumlah rekening nominee. Rekening tersebut diduga digunakan untuk mengumpulkan fee dari biro jasa maupun pihak WNA yang mengurus izin tinggal.
Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode khusus. Istilah “malaikat” misalnya, disebut sebagai sandi untuk distribusi uang kepada pejabat tinggi.
Selain itu, digunakan pula istilah yang berkaitan dengan personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer guna menandai penerima dana tertentu.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026. Dari operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Selain Silmy Karim, tersangka lainnya yakni mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo.
Baca Juga: Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Korupsi Imigrasi, Ada Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah aset berupa empat unit mobil, sembilan sepeda motor, tujuh sepeda, mata uang asing dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas yang diduga berkaitan dengan perkara.
Editor : Uways Alqadrie