KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Kaltim menyoroti gelombang demonstrasi besar di Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim pada 21 April lalu. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menyebut, pengamanan aksi dan pengelolaan aspirasi warga menjadi bagian dari pelayanan publik yang harus berjalan sesuai koridor hukum.
Kepala Perwakilan ORI Kaltim, Mulyadin, menegaskan institusi kepolisian bukan hanya pada menjaga ketertiban. Tapi juga memastikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat yang menyuarakan pendapat. Hal itu, kata dia, terintegral pada tugas melayani kepolisian. Sehingga pendekatan represif di lapangan diharapkan dapat dihindari.
“Pengamanan harus humanis, persuasif, dan tidak intimidatif. Ini penting untuk mencegah gesekan fisik dan menjaga situasi tetap kondusif. Karena pengamanan demonstrasi adalah bagian dari pelayanan publik, maka SOP harus dijalankan secara ketat,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Sorotan ORI tak hanya ke aparat. Wakil rakyat dan pimpinan daerah juga diminta tak berjarak dari massa aksi. Mulyadin mendorong anggota DPRD Kaltim dan kepala daerah hadir langsung, membuka ruang dialog, dan menerima aspirasi tanpa sekat.
Karena menerima aspirasi merupakan langkah konkret mengurai ketidakpuasan publik. Ketika saluran komunikasi tersumbat, potensi gejolak justru mengemuka. “Sikap responsif pejabat publik sangat diperlukan. Hindari pernyataan yang memancing emosi massa. Jangan sampai terjadi maladministrasi. Baik penyimpangan prosedur, tindakan tidak patut, maupun diskriminasi,” tegasnya.
Di sisi lain, Ombudsman mengingatkan massa aksi menjaga ketertiban. Fasilitas umum, kata Mulyadin, merupakan bagian dari pelayanan publik yang dibangun dari uang rakyat dan harus dijaga bersama.
“Menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional. Tapi memastikan aksi tetap damai adalah tanggung jawab bersama,” terangnya mengakhiri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki