Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPRD Bontang Soroti PROPER Merah KNI dan BBRI, Komisi C Segera Panggil DLH

Adhiel kundhara • Minggu, 24 Mei 2026 | 18:21 WIB
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib.

BONTANG – Status PROPER merah yang diterima dua perusahaan di Kota Bontang menjadi perhatian serius DPRD Bontang. Melalui Komisi C, legislatif memastikan bakal memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang bersama dua perusahaan penerima rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup, yakni PT Kaltim Nitrat Indonesia (KNI) dan Joint Operation (JO) Dahana–Black Bear Resources Indonesia (BBRI).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengurai persoalan lingkungan yang menyebabkan kedua perusahaan memperoleh penilaian buruk dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER).

Menurutnya, rapor merah tidak boleh dianggap sepele lantaran berkaitan langsung dengan dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat di sekitar kawasan industri Kota Bontang.

Baca Juga: Fraksi PKB DPRD Bontang Dorong Penyertaan Modal PT BME Dilakukan Transparan dan Profesional

“Ini pasti ada persoalan yang belum terselesaikan sehingga perusahaan bisa mendapat PROPER merah. Karena itu kami ingin mendengar langsung penjelasannya,” kata Sahib.

Politikus NasDem itu menyebut, Komisi C akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada pihak terkait setelah jadwal dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bontang.

Sahib menjelaskan, DPRD juga ingin memastikan kewenangan pengawasan terhadap dokumen lingkungan kedua perusahaan tersebut. Sebab, pengawasan bisa berada di tingkat daerah, provinsi, maupun kementerian, tergantung pihak yang menyusun dokumen UKL-UPL perusahaan.

“Kalau dokumen lingkungannya dibuat pemerintah daerah, maka pengawasannya jadi tanggung jawab daerah. Tapi kalau disusun provinsi atau pusat, tentu kewenangannya ada di sana,” ujarnya.

Ia menilai isu lingkungan harus mendapat perhatian khusus karena dampaknya bersifat jangka panjang. Mulai dari kualitas udara, pencemaran laut, hingga kondisi air di sekitar kawasan industri dinilai berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan.

Sahib menegaskan, masyarakat Kota Bontang menjadi pihak yang paling merasakan dampak apabila terjadi kerusakan lingkungan.

“Yang menikmati dampak kerusakan lingkungan itu masyarakat Bontang. Jadi harus ada tanggung jawab yang jelas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti PT KNI sebagai perusahaan besar dengan mayoritas saham asing dan menjadi satu-satunya produsen amonium nitrat di Indonesia. Menurutnya, status perusahaan berskala internasional membuat publik mempertanyakan alasan perusahaan tersebut masih memperoleh PROPER merah.

“KNI ini bukan perusahaan kecil. Bahkan satu-satunya produsen amonium nitrat di Indonesia. Jadi wajar kalau masyarakat mempertanyakan kenapa bisa mendapat rapor merah,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyebut hasil penilaian tersebut menjadi perhatian serius legislatif. Terlebih, JO Dahana–Black Bear Resources Indonesia dikabarkan kembali memperoleh rapor merah untuk kedua kalinya secara berturut-turut.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Menurut Andi Faizal, DPRD perlu mengetahui penyebab pasti perusahaan kembali memperoleh penilaian merah, termasuk langkah pengawasan dan pendampingan yang telah dilakukan DLH Bontang.

“Kalau memang dua tahun berturut-turut mendapat rapor merah, tentu ini jadi perhatian serius. Kami ingin tahu apa penyebabnya dan bagaimana upaya perbaikannya,” katanya.

Ia menilai perusahaan yang bergerak di sektor berisiko tinggi wajib memiliki komitmen kuat terhadap pengelolaan lingkungan. Terlebih, BBRI bergerak di bidang bahan peledak yang memiliki risiko besar apabila tidak dikelola secara maksimal.

Baca Juga: Tinjau Autis Center, Komisi A DPRD Bontang Minta Pemkot Perluas Sekolah Inklusi dan Edukasi Orang Tua

“Harus dilihat apakah memang tidak ada perkembangan atau sebenarnya ada upaya perbaikan tetapi belum memenuhi syarat untuk naik peringkat,” ujarnya.

DPRD, lanjut Andi Faizal, akan lebih dulu meminta penjelasan dari DLH sebelum menentukan langkah lanjutan. Pihaknya juga ingin memastikan apakah penilaian merah tersebut hanya disebabkan persoalan administrasi atau terdapat faktor lain yang menjadi catatan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Makanya kami ingin dengar langsung penjelasan DLH terkait kondisi sebenarnya,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#PT KNI #Black Bear Resources Indonesia #Andi Faizal Sofyan Hasdam #DPRD Bontang #Proper Merah